Kekayaan Negara Bocor dari Tambang hingga Laut, Definisi Korupsi Dikaji Ulang
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : setneg.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kebocoran kekayaan negara tak selalu terjadi melalui suap, penggelembungan anggaran, atau penyalahgunaan jabatan. Manipulasi laporan produksi tambang hingga pencurian ikan di laut juga menjadi perhatian serius pemerintah dalam rencana penyempurnaan aturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal itu mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto meminta kajian lebih mendalam terhadap definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembahasan tersebut berkaitan dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah definisi korupsi, termasuk menyesuaikannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Namun, arahan Presiden belum berarti menyetujui usulan perubahan tersebut. Prabowo, menurut Yusril, justru meminta kajian mendalam agar rumusan korupsi sesuai dengan situasi, kebutuhan, dan kepentingan Indonesia.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam,” ujar Yusril seusai bertemu Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Salah satu persoalan yang ingin mendapat perhatian lebih luas ialah praktik yang menggerus kekayaan nasional, tetapi tidak selalu menjadi pusat perhatian dalam penanganan perkara korupsi.
Yusril mencontohkan manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan. Dalam praktik yang ia gambarkan, pelaku melaporkan volume produksi lebih rendah daripada jumlah sebenarnya. Produksi 20.000 ton, misalnya, dilaporkan hanya 10.000 hingga 15.000 ton.
Selisih pelaporan semacam itu, menurut Yusril, berpotensi menyebabkan kekayaan negara menguap dalam jumlah besar. Ia juga menyoroti pencurian ikan di laut yang dinilainya turut menguras sumber daya nasional.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” kata Yusril.
Pernyataan tersebut menggeser perhatian dari korupsi yang selama ini identik dengan perilaku pejabat, seperti menerima suap, melakukan pemerasan, menyalahgunakan kewenangan, atau menggelembungkan harga proyek.
Pemerintah juga ingin, katanya menelaah bagaimana praktik yang merugikan perekonomian negara dapat ditangani secara lebih tepat dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Menurut Yusril, unsur kerugian negara dan perekonomian negara merupakan dua aspek yang perlu diperhatikan dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Kejelasan pengertian keuangan negara juga diperlukan agar penegakan hukum tidak melahirkan penafsiran yang keliru terhadap kegiatan usaha maupun pengelolaan keuangan.
Meski demikian, perluasan perhatian terhadap praktik yang merugikan perekonomian tidak serta-merta berarti setiap pelanggaran di sektor pertambangan atau perikanan dapat langsung dikategorikan sebagai korupsi.
Rumusan unsur pidana, batas kewenangan, serta kesesuaiannya dengan hukum nasional dan prinsip UNCAC tetap membutuhkan kajian yang cermat.
Pemerintah menyatakan akan melanjutkan pembahasan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kepentingan nasional Indonesia. Tantangannya bukan hanya memperkuat pemberantasan korupsi, melainkan juga memastikan kekayaan alam dan potensi ekonomi negara terlindungi melalui aturan yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat. (***) diolah dari sumber BPMI Setpres/setneg.go.id
- Penulis: Irwan Wahyudi
