Mau Jadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Cara Daftarnya
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemensos.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Masyarakat kini bisa mengambil peran membantu warga di sekitarnya mengakses layanan perlindungan sosial melalui program Agen Perlinsos yang didorong Kementerian Sosial (Kemensos).
Program ini membuka kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN), pendamping sosial, penyuluh, hingga masyarakat untuk membantu proses registrasi dan pengusulan bantuan sosial (bansos).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak pemerintah daerah memperluas jangkauan Gerakan Nasional Peduli Tetangga agar semakin banyak warga bisa mengakses layanan Perlinsos Digital, terutama mereka yang kesulitan menggunakan teknologi.
Ajakan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail dan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan Sukirman di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Menurut Gus Ipul mengutip laman resmi kemensos, keberadaan Agen Perlinsos penting untuk menjembatani masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Melalui pendampingan tersebut, warga dapat memperoleh bantuan ketika melakukan registrasi, mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos, maupun menyampaikan sanggahan. “Utamakan tetangga sama saudara dulu,” ujar Gus Ipul.
Apa manfaat menjadi Agen Perlinsos?
Menjadi Agen Perlinsos berarti mengambil peran membantu masyarakat di lingkungan sekitar mengakses layanan perlindungan sosial berbasis digital.
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari peran tersebut. Pertama, membantu warga yang kesulitan mengakses layanan digital. Tidak semua masyarakat terbiasa menggunakan aplikasi atau memahami prosedur pendaftaran. Agen dapat mendampingi warga agar proses registrasi dan pengusulan berjalan sesuai ketentuan.
Kedua, memperluas akses informasi mengenai bansos. Warga dapat memperoleh pendampingan untuk memahami cara mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan maupun menyampaikan sanggahan melalui sistem yang tersedia.
Ketiga, ikut mendorong penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran. Perlinsos Digital menggunakan sistem verifikasi untuk menilai kelayakan calon penerima berdasarkan data yang terhubung dengan berbagai sumber pemerintah.
Namun, perlu dipahami bahwa menjadi agen tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Peran agen adalah membantu akses dan proses layanan, sedangkan penentuan kelayakan calon penerima dilakukan melalui sistem.
Apakah Agen Perlinsos mendapat honor atau bayaran?
Pertanyaan mengenai imbalan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon agen. Dalam keterangan yang disampaikan Kemensos pada 13 Oktober 2026, belum dijelaskan adanya honorarium, gaji, komisi, atau insentif khusus bagi Agen Perlinsos. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap pendaftaran sebagai agen otomatis memberikan penghasilan.
Peluang yang secara jelas ditawarkan melalui program ini adalah keterlibatan masyarakat dalam memperluas akses perlindungan sosial.
Agen membantu warga yang membutuhkan pendampingan, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan dalam menggunakan teknologi digital.
Bagi ASN, pendamping sosial, penyuluh, relawan, dan masyarakat yang ingin berkontribusi di lingkungan masing-masing, peran ini dapat menjadi sarana membantu warga memahami dan mengakses layanan pemerintah.
Informasi mengenai kemungkinan insentif atau ketentuan tambahan perlu dipastikan melalui kanal resmi Kemensos.
Apa tugas Agen Perlinsos?
Agen Perlinsos bukan pihak yang menentukan siapa berhak menerima bansos. Tugas utamanya adalah membantu masyarakat mengakses layanan yang tersedia.
Peran tersebut mencakup pendampingan registrasi, membantu warga mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial, serta mendampingi penyampaian sanggahan sesuai prosedur.
Kemensos juga mendorong ASN, pendamping desa, penyuluh, relawan, dan unsur masyarakat lainnya untuk terlibat. Agen diharapkan memulai pendampingan dari lingkungan terdekat, seperti keluarga dan tetangga.
Gus Ipul menegaskan, proses pendaftaran sebagai agen dapat dilakukan secara digital dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), verifikasi wajah, dan pengisian data yang diminta.
“Dorong ASN, dorong semua untuk mau jadi agen. Gampang caranya. Hanya masuk aplikasi pakai IKD, face recognition, foto, sudah. Jadi Agen Perlinsos,” kata Gus Ipul.
Siapa yang bisa menjadi Agen Perlinsos?
Kemensos mendorong keterlibatan berbagai unsur masyarakat, mulai dari ASN, pendamping sosial, penyuluh, pendamping desa, relawan, hingga masyarakat yang bersedia membantu warga sekitar.
Calon agen perlu menyiapkan IKD yang sudah aktif serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pendaftar juga harus mengikuti tahapan verifikasi identitas, termasuk pengenalan wajah atau face recognition.
Meski demikian, calon agen tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada portal pendaftaran resmi. Ketersediaan dokumen dan keberhasilan verifikasi menjadi bagian penting dalam proses registrasi.
Cara daftar Agen Perlinsos Kemensos
Bagi masyarakat yang ingin bergabung, pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Agen Perlinsos Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka portal https://agent-perlinsos.kemensos.go.id.
- Pilih menu “Daftar Menjadi Agen”.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition).
- Lengkapi data diri sesuai formulir yang tersedia.
- Pilih tipe agen sesuai ketentuan.
- Baca dan setujui Pernyataan Komitmen Agen.
- Klik “Daftar” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Pastikan data kependudukan sesuai dengan identitas resmi dan IKD telah aktif sebelum memulai proses pendaftaran. Gunakan portal resmi serta jangan membagikan data pribadi atau informasi verifikasi kepada pihak yang tidak berwenang.
Pendaftaran bansos tetap melalui proses verifikasi
Perlinsos Digital tidak hanya membuka akses pendaftaran bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat proses pemeriksaan kelayakan calon penerima bantuan sosial.
Menurut Gus Ipul, seluruh penerima bansos akan menjalani registrasi ulang, sementara masyarakat juga diberi kesempatan mengusulkan diri sebagai calon penerima.
“Jadi semua penerima bansos kita registrasi ulang, warga boleh mengusulkan untuk ingin mendapatkan bansos. Mesin yang akan jawab (kelayakan), bukan orang lagi,” jelasnya.
Sistem tersebut terhubung dengan berbagai sumber data pemerintah, termasuk data kendaraan bermotor, pertanahan, kelistrikan, dan kepemilikan perusahaan. Integrasi ini ditujukan untuk membantu memverifikasi kondisi sosial ekonomi calon penerima.
Pendampingan oleh agen tidak berarti pengajuan seseorang pasti disetujui. Keputusan kelayakan tetap mengikuti proses verifikasi dalam sistem.
Lebih dari 7,7 juta orang sudah mendaftar
Kemensos mencatat lebih dari 7,7 juta orang di seluruh Indonesia telah mendaftar dalam sistem Perlinsos Digital hingga Selasa (13/10/2026).
Dalam uji coba di Kabupaten Banyuwangi pada tahun sebelumnya, sekitar 80 persen penduduk telah melakukan pendaftaran. Sebanyak 90 persen proses pendaftaran tersebut dibantu agen atau pihak lain.
Data itu menunjukkan pendampingan langsung masih dibutuhkan untuk membantu masyarakat menggunakan layanan digital.
Di Kabupaten Pekalongan, tercatat 10.082 keluarga telah terdaftar dalam sistem Perlinsos. Sementara di Kabupaten Bandung Barat, jumlahnya mencapai 9.730 keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Pekalongan Yulian Akbar turut mendaftar sebagai Agen Perlinsos. Ia juga mencoba mengajukan registrasi untuk menguji sistem, tetapi pengajuannya ditolak karena sistem mencatat dirinya sebagai ASN.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa proses pengajuan calon penerima dan pendaftaran agen merupakan dua hal berbeda. Seseorang dapat mengambil peran membantu masyarakat sebagai agen, tetapi status sebagai agen tidak serta-merta membuatnya memenuhi syarat menerima bansos.
Melalui perluasan Agen Perlinsos, Kemensos berharap semakin banyak warga mendapatkan pendampingan untuk mengakses layanan perlindungan sosial. Masyarakat yang berminat dapat memulai dengan menyiapkan IKD aktif, NIK, dan mengikuti prosedur pendaftaran melalui portal resmi. (***)/sumber : kemensos
- Penulis: Irwan Wahyudi
