Nama Penerima Bansos Masuk Data Judol, Kemensos Belum Langsung Ambil Keputusan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :kemensos.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Nama penerima bansos masuk dalam data judi online (judol). Meski begitu, Kemensos belum langsung mengambil keputusan karena data tersebut masih harus diperiksa dan diklarifikasi.
Pemerintah masih ingin memastikan siapa yang sebenarnya melakukan aktivitas judi online tersebut. Pasalnya, nama yang tercantum sebagai penerima bantuan belum tentu merupakan orang yang bermain judol.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, Kemensos sedang melakukan penyisiran terhadap data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jumlahnya cukup besar. Lebih dari 1,4 juta penerima bansos tercatat dalam data yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
“Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir,” ujar Gus Ipul seusai menghadiri kegiatan di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026) malam.
Menurut Gus Ipul, penerima manfaat yang masuk dalam data tersebut masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.
Sebagian bahkan sudah memberikan penjelasan kepada Kemensos. Mereka menyatakan sudah tidak bermain judol sejak tahun lalu dan berjanji tidak mengulangi aktivitas tersebut.
Bukan selalu penerima bansos yang bermain
Ada alasan mengapa Kemensos tidak serta-merta mengambil keputusan hanya berdasarkan data yang diterima.
Gus Ipul mengungkapkan, aktivitas judi online yang ditemukan dalam proses pendalaman bisa saja dilakukan oleh anggota keluarga penerima manfaat.
Anggota keluarga itu dapat berupa suami, istri, anak hingga cucu yang masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dalam data bansos, penerima manfaat yang tercatat pada rekening disebut sebagai pengurus. Sementara anggota keluarga lainnya masuk kategori bukan pengurus.
Kondisi tersebut membuat Kemensos perlu memastikan kembali pihak yang sebenarnya melakukan aktivitas judol.
Pemerintah juga ingin mengetahui apakah transaksi memang dilakukan oleh penerima bansos atau ada anggota keluarga maupun pihak lain yang menggunakan identitas atau rekening penerima.
Karena itu, proses verifikasi tidak hanya dilakukan melalui data. Kemensos juga melakukan ground check dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pendamping sosial di daerah.
Bansos tetap harus digunakan sesuai tujuan
Pendalaman data tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan penyaluran bantuan sosial.
Gus Ipul mengatakan prosesnya memang membutuhkan waktu. Kemensos harus memastikan masyarakat yang menerima bansos benar-benar memenuhi ketentuan dan bantuan tersebut digunakan untuk kebutuhan yang semestinya.
Edukasi kepada penerima manfaat juga terus dilakukan bersama pemerintah daerah dan para pendamping sosial.
Penerima bansos diingatkan agar bantuan yang diterima digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Kemensos berharap sosialisasi dan pendampingan tersebut dapat membuat penggunaan bansos lebih tepat sekaligus menekan aktivitas judi online di kalangan penerima manfaat.
Pegawai Kemensos juga masuk data
Selain penerima bansos, Kemensos menerima data sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Data tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Gus Ipul mengatakan data pegawai tersebut juga sedang ditelusuri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan dan tingkat kesalahannya.
Sanksi yang disiapkan mulai dari peringatan, penundaan tunjangan kinerja hingga penurunan pangkat.
Untuk pegawai PPPK, kontrak kerja juga bisa tidak diperpanjang.
Kemensos kini masih menjalankan proses verifikasi untuk memastikan setiap data sebelum menentukan langkah. Bagi penerima bansos yang terindikasi judol, klarifikasi menjadi kesempatan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum pemerintah mengambil keputusan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
