KLH Gandeng Wahdah Islamiyah, Dai Disiapkan Jadi Penggerak Tobat Ekologis
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 28 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemenlh.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggandeng Wahdah Islamiyah untuk memperkuat gerakan Tobat Ekologis melalui peran para dai di tengah masyarakat. Kolaborasi tersebut salah satunya akan diwujudkan melalui Training of Trainers (ToT) bagi dai agar pesan pelestarian lingkungan dapat diterapkan hingga ke tingkat masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menyampaikan rencana tersebut saat memberikan orasi ilmiah bertajuk “Menghidupkan Kembali Amanat Pasal 33 UUD 1945” dalam Muktamar V Wahdah Islamiyah di Jakarta.
Menurut Jumhur, kepedulian terhadap lingkungan perlu didorong menjadi gerakan nyata, bukan berhenti sebagai imbauan. Jaringan dai Wahdah Islamiyah dinilai dapat menjadi salah satu jalur untuk memperluas kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga alam.
“Tobat Ekologis harus menjadi gerakan, bukan berhenti pada seruan,” kata Jumhur.
Ia mengatakan persoalan lingkungan seperti kerusakan ekosistem dan cuaca ekstrem tidak cukup ditangani hanya melalui pendekatan teknis. Perubahan perilaku masyarakat juga diperlukan agar hubungan manusia dengan lingkungan berjalan lebih bertanggung jawab.
Dorong Wakaf Lingkungan
Dalam kerja sama tersebut, KLH/BPLH dan Wahdah Islamiyah juga membuka peluang pemanfaatan instrumen filantropi Islam untuk mendukung pemulihan lingkungan. Salah satunya melalui wakaf lingkungan serta program berbasis zakat yang manfaatnya dapat diarahkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jumhur menilai upaya menjaga lingkungan seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemulihan alam, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kelestarian ekosistem, tetapi juga dapat memberi manfaat ekonomi bagi warga di sekitarnya.
Gagasan itu sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan bumi, air, dan kekayaan alam untuk dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Karena itu, Jumhur mendorong perubahan dari pola pengelolaan sumber daya alam yang hanya berorientasi pada eksploitasi menuju ekonomi hijau yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.
Melalui peran dai, pesan tentang pengelolaan sampah, pencegahan pencemaran, pelestarian alam, dan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan diharapkan semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
KLH/BPLH dan Wahdah Islamiyah selanjutnya akan menyiapkan pelaksanaan ToT sebagai bagian dari upaya memperluas gerakan Tobat Ekologis melalui jaringan dakwah. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
