Dugaan Penyimpangan Nomor Porsi Haji Jatim, Kemenhaj Klarifikasi di Kejati
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Dugaan penyimpangan dalam proses pelimpahan nomor porsi haji di Jawa Timur mulai diklarifikasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Klarifikasi dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait pelaksanaan haji 2026 dan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasubdit Pengawasan KBIHU Kemenhaj, Airien Marttanti Koesniar, mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan bahan dan keterangan. Pihak yang dimintai keterangan saat ini masih berkedudukan sebagai narasumber.
“Belum ada satu pun pihak yang dinyatakan bersalah. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Airien di Surabaya, Rabu (20/8/2026).
Kemenhaj belum mengungkap identitas pihak yang dimintai keterangan maupun materi teknis pemeriksaan. Menurut Airien, langkah itu diperlukan untuk menjaga objektivitas proses serta melindungi hak pihak-pihak yang dimintai keterangan.
Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon jemaah haji, agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait dugaan penyimpangan nomor porsi haji tersebut.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pendaftaran atau pelimpahan nomor porsi haji diminta menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Kemenhaj.
Airien menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jawa Timur yang telah memfasilitasi pelaksanaan klarifikasi dan permintaan keterangan. Ia menyebut fasilitasi tersebut merupakan bagian dari kolaborasi yang selama ini terjalin dalam pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah.
Menurut dia, kerja sama pengawasan tidak hanya dilakukan dengan Kejaksaan, tetapi juga bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada jemaah. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
