Bos Gendut Kampung Bahari Ditangkap, Senjata Api dan 125 Peluru Disita
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 14 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : bnn.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Bos Gendut Kampung Bahari, Muhammad Ridwan alias MR, akhirnya ditangkap tim gabungan BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara setelah sebelumnya melarikan diri saat operasi penertiban Kampung Narkoba pada Oktober 2025.
Muhammad Ridwan merupakan buronan dalam kasus yang saat operasi sebelumnya mengungkap kepemilikan 98 kilogram sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, sejumlah logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api.
Operasi penangkapan kembali digelar di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kegiatan diawali apel kesiapan personel di Kantor BNNK Jakarta Utara sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah apel dan koordinasi, tim gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi. Selain kediaman Muhammad Ridwan, petugas juga menyasar rumah A alias Lopes dan Kimmul yang disebut dalam operasi tersebut sebagai bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk garasi dan kediaman Muhammad Ridwan di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra. Rumah A alias Lopes dan Kimmul di kawasan Jalan Bak Air juga turut digeledah.
Operasi Sempat Memanas
Penindakan di lapangan sempat diwarnai perlawanan. Sejumlah warga sekitar melemparkan kembang api ke arah petugas keamanan saat operasi berlangsung.
Tim gabungan kemudian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa dan mengamankan perimeter. Setelah situasi terkendali, petugas melanjutkan proses penggeledahan terhadap lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Selain Muhammad Ridwan, petugas mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Senjata Api dan Puluhan Peluru Disita
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit mobil, yakni BMW X1 putih dan Mitsubishi Xpander hitam.
Petugas juga mengamankan timbangan digital, perangkat CCTV, alat komunikasi HT, serta telepon seluler iPhone.
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan turut menemukan satu pucuk senjata api, satu buah laras panjang, 54 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, 71 butir peluru karet, serta sebuah holster senjata.
Jika dijumlahkan, terdapat 125 butir peluru yang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 54 peluru tajam dan 71 peluru karet.
Temuan senjata dan amunisi tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini diperiksa bersama barang-barang lainnya untuk mendalami keterlibatan para pihak yang diamankan.
DPO Sejak Operasi Oktober 2025
Penangkapan Muhammad Ridwan menjadi tindak lanjut operasi penertiban Kampung Narkoba yang dilakukan pada Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, aparat mengungkap kasus kepemilikan 98 kilogram sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, sejumlah logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api.
Muhammad Ridwan kemudian melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dengan tertangkapnya MR, tim gabungan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti yang ditemukan dalam operasi terbaru. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak serta jaringan peredaran narkotika di kawasan Kampung Bahari.
BNN RI bersama Polda Metro Jaya menegaskan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut akan terus dilakukan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
