788 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sumbawa, Nilainya Rp827 Juta
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 16 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto: old.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Sebanyak 788.369 batang rokok ilegal yang sebelumnya beredar di wilayah Sumbawa berakhir di tempat pemusnahan. Bea Cukai Sumbawa menghancurkan seluruh barang tersebut bersama tembakau iris dan minuman beralkohol ilegal dengan nilai total mencapai Rp827,08 juta.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan TPA Raberas, Kamis (13/8). Barang-barang itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan petugas selama periode 2025 hingga 2026.
Selain rokok, barang yang dimusnahkan berupa 114.368 gram tembakau iris dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dari keseluruhan penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp836,38 juta. Perhitungan itu mencakup cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Jumlah rokok yang dimusnahkan menjadi bagian terbesar dari barang hasil penindakan. Pelanggaran yang ditemukan petugas tidak hanya berupa rokok tanpa pita cukai, tetapi juga penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa Sugeng Hariyanto mengatakan barang hasil penindakan sengaja dimusnahkan untuk memastikan produk tersebut tidak kembali masuk ke pasar.
Menurut Sugeng, keberadaan barang kena cukai ilegal juga menjadi persoalan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya karena produk ilegal dapat beredar tanpa menanggung beban cukai dan pajak sebagaimana produk resmi.
Penindakan tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah dan Satpol PP. Bea Cukai Sumbawa juga melakukan operasi mandiri serta memanfaatkan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Barang yang telah disita kemudian dihancurkan, dibakar dan dicampur dengan bahan lain agar tidak dapat digunakan kembali.
Bea Cukai Sumbawa mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal dan melaporkan apabila menemukan produk yang diduga melanggar ketentuan cukai. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
