KASUS penyelundupan sisik trenggiling kembali terungkap di Indonesia. Sebanyak 3 ton sisik trenggiling yang disamarkan sebagai teripang dan makanan kering berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat hendak dikirim ke Kamboja.
Modus ini diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang memanfaatkan jalur ekspor resmi untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan satu peti kemas pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen ekspor, muatan disebut sebagai teripang atau cucumber fish dan produk makanan kering. Namun saat pemeriksaan fisik dilakukan, petugas menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 3.053 kilogram.
Kasus sisik trenggiling itu kemudian berkembang menjadi penyidikan besar. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menetapkan seorang tersangka berinisial TT (59).
Penyidik menduga tersangka terlibat dalam rantai penyelundupan mulai dari pengumpulan barang, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, hingga pengiriman ke luar negeri.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan perusahaan tertentu hanya sebagai formalitas eksportir. Modus itu dipakai agar pengiriman tampak legal di atas dokumen, padahal isi sebenarnya merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan penahanan TT bukan akhir dari perkara tersebut. Menurutnya, penyidik kini memburu pihak lain yang diduga menjadi pengendali jaringan penyelundupan sisik trenggiling.
“Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini,” kata Aswin.
Ia menegaskan modus penyamaran sebagai teripang menunjukkan pelaku berupaya memanfaatkan jalur ekspor legal untuk memasukkan barang ilegal ke pasar luar negeri.
Kasus ini juga memperlihatkan perubahan pola perdagangan trenggiling dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya perdagangan lebih banyak dilakukan terhadap trenggiling hidup, kini yang diburu justru bagian tubuh berupa sisik dalam jumlah besar.
Perubahan pola itu mengindikasikan perdagangan satwa liar sudah bergerak dalam jaringan yang lebih terorganisasi. Rantai bisnis ilegal tersebut dimulai dari perburuan di hutan, pengumpulan di daerah, penyimpanan di gudang, penyamaran komoditas, hingga pengiriman melalui jalur logistik resmi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kekayaan hayati Indonesia.
“Perdagangan ilegal satwa liar tidak dimulai di pelabuhan. Rantainya bermula dari perburuan di alam, pengumpulan di daerah, penyimpanan, lalu masuk ke jalur logistik dan pasar luar negeri,” ujarnya.
Menurutnya, negara harus hadir dari hulu hingga hilir, mulai dari patroli kawasan hutan sampai pengawasan jalur distribusi dan ekspor. Sebab, satwa liar harus dilindungi sejak masih hidup di habitatnya, bukan ketika bagian tubuhnya sudah menjadi barang bukti.
Kasus penyelundupan sisik trenggiling tujuan Kamboja ini juga menjadi perhatian dalam forum INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime yang berlangsung di Jakarta pada 19–21 Mei 2026. Forum tersebut mempertemukan aparat penegak hukum Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja untuk memperkuat kerja sama membongkar jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Pemerintah menilai penyelundupan satwa liar kini tidak lagi dilakukan secara sederhana. Ada alur barang, dokumen, perusahaan, transaksi keuangan, pelabuhan, hingga negara transit yang saling terhubung dalam satu jaringan besar.
Atas perbuatannya, tersangka TT dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus 3 ton sisik trenggiling ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Di balik satu peti kemas yang nyaris lolos ke luar negeri, ada rantai perburuan panjang yang diduga telah mengorbankan ribuan satwa dilindungi dari habitat alaminya.(***)