Pemerintahan

Tolak Pungli Tanpa Sanksi Tegas, Pesan Mudah Menguap

ist

ADA kalimat yang sering terdengar ringan, tapi berat dijalankan “Jangan ada lagi pungli.” Saat Bupati Muba, H M Toha, menyampaikannya di halal bihalal bersama ASN, suasananya memang hangat. Tapi pesan itu  bukan hanya  ucapan lepas di momen lebaran.

Kalimat seperti ini sudah terlalu sering beredar. Diulang, ditegaskan, bahkan dipasang di spanduk. Namun praktiknya masih saja muncul, berganti istilah, berganti cara. Masyarakat akhirnya paham sendiri yang berubah hanya bungkusnya.

Di sinilah persoalannya. Imbauan tanpa langkah nyata mudah sekali menguap. Hari ini ditegaskan, besok dilupakan.

Apa yang disampaikan Bupati sebenarnya sudah menyentuh hal mendasar. Soal keikhlasan bekerja, soal loyalitas, soal tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Itu sebenarnya sangat penting. Tapi di lapangan, persoalan tidak selalu selesai hanya dengan ajakan moral.

Ada kebiasaan lama yang sudah mengendap. Tidak cukup disentuh, harus digeser.

Kalau ingin benar-benar memutus rantai pungli, perlu ada batas yang jelas, mana yang boleh, mana yang tidak.

Bahkan lebih dari itu, harus ada konsekuensi yang terasa. Tanpa itu, imbauan hanya jadi pengingat sesaat.

Oleh karena itu peran kepala daerah justru krusial. Bupati tidak cukup hanya mengingatkan. Perlu memastikan ada aturan main yang tegas dan dijalankan tanpa ragu.

Misalnya, standar sanksi yang jelas bagi ASN yang terbukti melakukan pungli.

Tidak perlu bertele-tele. Kalau ringan, beri peringatan keras. Kalau berulang, naik ke sanksi disiplin. Kalau sudah masuk kategori pelanggaran serius, proses sesuai aturan hukum.

Sehigga pesan yang disampaikan itu  jadi tidak bias, sehingga semua ASN tahu risikonya dan punya rasa tanggung jawab, bukan hanya formalitas.

Langkah seperti ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi menjaga kepercayaan lantaran yang bakal dirugikan itu bukan hanya masyarakat, tapi juga ASN lain yang sudah bekerja dengan benar.

Di sisi lain, apa yang disinggung soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) patut dilihat sebagai bagian dari solusi.

Kesejahteraan memang tidak otomatis menghapus pelanggaran, tapi bisa menutup celah yang sering dijadikan alasan.

ASN yang merasa diperhatikan biasanya lebih fokus pada pekerjaan. Setidaknya, ruang untuk pembenaran semakin sempit.

Pendekatan yang tidak mengandalkan sidak juga punya sisi positif. Komunikasi yang terbuka bisa membuat persoalan lebih cepat terdeteksi.

Tapi tetap perlu diingat, tanpa pengawasan yang kuat, suasana nyaman bisa berubah jadi longgar.

Keseimbangan itu yang penting dekat tanpa kehilangan kendali.

Soal infrastruktur yang ikut disorot juga bukan hal kecil. Jalan rusak bukan sekadar angka di laporan. Itu yang dirasakan langsung oleh masyarakat setiap hari. Dari situlah kepercayaan dibangun atau justru runtuh.

Kalau jalan mulai diperbaiki, pelayanan tidak lagi berbelit, dan urusan bisa selesai tanpa biaya tambahan, masyarakat akan melihat perubahan tanpa perlu dijelaskan panjang lebar.

Hasil selalu lebih kuat daripada janji.

Agar arah ini tidak berhenti di seremoni, ada beberapa hal yang bisa langsung diperkuat.

Transparansi layanan harus dibuka lebar. Biaya, alur, dan waktu penyelesaian tidak boleh abu-abu. Semakin jelas, semakin sempit ruang permainan.

Digitalisasi juga perlu dipercepat. Bukan sekadar modernisasi, tapi memotong jalur-jalur rawan. Proses yang rapi membuat peluang penyimpangan makin kecil.

Pengawasan internal harus hidup. Bukan hanya formalitas. Harus ada evaluasi rutin yang benar-benar membaca kondisi di lapangan.

Dan yang tidak kalah penting, saluran pengaduan masyarakat harus responsif. Jangan sampai laporan masuk, tapi berhenti tanpa tindak lanjut. Dari sana justru banyak pintu perbaikan bisa dibuka.

Pesan Bupati Toha sudah memberi arah. Tapi arah saja tidak cukup tanpa pijakan yang kuat.

Kalau imbauan berjalan sendiri tanpa sanksi yang jelas, ia akan cepat hilang. Tapi kalau dibarengi aturan yang tegas dan dijalankan konsisten, perlahan akan terbentuk kebiasaan baru.

Bukan hal instan, tapi bukan juga mustahil.

Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai dari seberapa sering larangan diucapkan. Mereka melihat dari apa yang berubah.

Sehingga perubahan itu selalu punya tanda yang sederhana, dengan urusan jadi mudah, tidak mahal, dan tidak lagi menyisakan rasa curiga. (***)

To Top