OPERASI gabungan aparat penegak hukum di perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau, membuka sisi gelap perdagangan arang bakau ilegal yang selama ini bergerak senyap dari pesisir Indonesia ke pasar luar negeri.
Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau yang diduga berasal dari penebangan ribuan pohon mangrove.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I Pangkalan TNI AL Dumai dan Satgas Satintelmar Pusintelal menghentikan kapal kayu motor (KLM) Samudera Indah Jaya GT 172 pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kapal itu melaju menuju Malaysia tanpa dokumen sah yang menjelaskan asal-usul muatan arang bakau di dalamnya.
Petugas menemukan ratusan ton arang yang telah dikemas rapi di lambung kapal, muatan tersebut diduga berasal dari kayu mangrove yang ditebang secara ilegal di kawasan pesisir.
Aparat kemudian mengamankan kapal beserta seluruh barang bukti sebelum menyerahkannya kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memuji sinergi antar lembaga dalam operasi tersebut.
Ia menilai kolaborasi antara aparat kehutanan dan TNI AL menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melindungi sumber daya alam dari jaringan perdagangan ilegal.
“Sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah menyelamatkan sumber daya alam dari pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).
Menurut Dwi, penyelundupan arang bakau bukan sekadar pelanggaran hukum. Aktivitas itu juga mengancam ekosistem pesisir yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi masyarakat.
Mangrove berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi garis pantai dari abrasi. Akar-akar pohon mangrove juga menjadi habitat bagi berbagai jenis ikan, kepiting, dan biota laut lainnya. Ketika hutan mangrove hilang, masyarakat pesisir kehilangan pelindung alami sekaligus sumber penghidupan.
Data sementara dari penyidik menunjukkan bahwa produksi 200 ton arang bakau kemungkinan berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon mangrove dewasa. Angka itu menggambarkan skala kerusakan ekosistem yang tidak kecil.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, di laman resmi kehutanan menjelaskan operasi tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal menuju Malaysia.
Petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan KLM Samudera Indah Jaya di perairan Selat Panjang. Kapal tersebut dinakhodai seorang pria berinisial AP (42).
Setelah pemeriksaan awal, petugas memastikan kapal tidak memiliki dokumen sah terkait pengangkutan arang bakau.
“Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Hari.
Penyidik kini menelusuri jaringan di balik penyelundupan tersebut. Aparat tidak hanya membidik nakhoda kapal, tetapi juga pemilik arang, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari perdagangan ilegal itu.
Hari menegaskan pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Selain merusak lingkungan, penyelundupan tersebut juga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi penerimaan negara yang hilang serta kerusakan sumber daya alam.
Kasus ini kembali mengingatkan perdagangan ilegal berbasis sumber daya alam masih menjadi ancaman serius di kawasan pesisir Indonesia. Di balik setiap karung arang yang diselundupkan, tersimpan cerita panjang tentang hutan mangrove yang ditebang, ekosistem yang terganggu, dan masa depan pesisir yang dipertaruhkan.
Aparat kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memutus rantai perdagangan arang bakau ilegal sekaligus memberi pesan kuat bahwa eksploitasi mangrove tidak akan dibiarkan berlangsung tanpa konsekuensi hukum.(***)