Memasuki hari-hari awal Ramadan 1447 H, berbagai pertanyaan seputar teknis ibadah mulai bermunculan di tengah masyarakat. Salah satu keraguan yang paling sering muncul adalah mengenai status puasa seseorang yang belum sempat melakukan mandi wajib (mandi junub) hingga waktu Imsak terlewati atau bahkan saat azan Subuh berkumandang.
Apakah puasa tersebut tetap sah, atau justru dianggap batal?
Menanggapi kegelisahan tersebut, Pengurus Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) NTB, Ust. H. Ahsan As’ad Khairi, Lc., memberikan penjelasan tegas agar masyarakat tidak terjebak dalam keraguan yang tidak perlu.
Status Puasa: Tetap Sah
Ustaz Ahsan menjelaskan bahwa puasa seseorang tetap dianggap sah meskipun ia dalam keadaan junub saat fajar menyingsing. Syarat utamanya adalah aktivitas yang menyebabkan hadas besar tersebut (seperti hubungan suami istri) dilakukan sebelum masuk waktu fajar atau Subuh.
Sebagaimana yang dikutip dari rri.co.id, Ustaz Ahsan menegaskan: “Para ulama telah sepakat bahwa memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah jika hubungan suami istri dilakukan setelah terbit fajar,” ungkapnya pada Kamis (26/02/2026).
Merujuk pada Kebiasaan Rasulullah SAW
Penjelasan ini bukan tanpa dasar. Ustaz Ahsan merujuk pada hadis sahih riwayat Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma. Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berada dalam keadaan junub di pagi hari saat Ramadan karena berhubungan dengan istrinya.
“Beliau kemudian mandi dan tetap melanjutkan puasanya. Dalam riwayat Imam Muslim ditegaskan bahwa Rasulullah SAW tidak mengqadha (mengganti) puasanya tersebut,” tambahnya.
Hal ini diperkuat oleh konsensus para ulama besar, seperti Imam An-Nawawi yang menyebutkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini, serta Asy-Syaukani yang menegaskan sahnya puasa orang yang baru mandi setelah Subuh. Dalam literatur fikih kontemporer karya Wahbah Az-Zuhaili, ditegaskan pula bahwa suci dari hadas besar bukanlah syarat sah puasa.
Segerakan Mandi demi Salat Subuh
Meskipun secara hukum puasa tidak batal, Ustaz Ahsan memberikan catatan penting mengenai keutamaan (afdhaliah). Ia sangat menganjurkan masyarakat untuk tetap menyegerakan mandi wajib.
Bukan karena takut puasanya batal, melainkan demi kesempurnaan ibadah lainnya, terutama Salat Subuh.
“Menunda mandi memang tidak membatalkan puasa, tetapi jangan sampai menyebabkan keterlambatan salat. Lebih utama seseorang berada dalam keadaan suci sejak awal waktu agar dapat salat tepat waktu dalam kondisi bersih,” pesan alumnus Yaman tersebut.
Bagi Anda yang mengalami kondisi ini, tidak perlu ragu atau merasa puasa Anda gugur. Anda bisa segera melakukan mandi wajib saat masuk waktu Subuh, lalu melanjutkan ibadah puasa dan melaksanakan salat.
Pemahaman yang benar mengenai fikih Ramadan diharapkan dapat membuat masyarakat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk, tanpa dibayangi keraguan yang tidak berdasar pada dalil sahih.