Sumselterkini.co.id – Pemerintah memperketat pengawasan harga pangan di seluruh Indonesia. Dalam tujuh hari terakhir, Satuan Tugas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan mencatat 9.138 kegiatan pemantauan di pasar tradisional, ritel modern, distributor hingga produsen. Dari operasi itu, 128 pelaku usaha menerima surat teguran karena menjual di atas ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini dilakukan guna memastikan harga komoditas tetap berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Pengawasan berlangsung pada minggu pertama Februari 2026 dan menjangkau berbagai wilayah dari pusat distribusi hingga lapak pasar rakyat.
Data yang dihimpun Badan Pangan Nasional menunjukkan, dari ribuan pemantauan tersebut, petugas menindaklanjuti 1.026 kasus untuk pemeriksaan lanjutan. Selain itu, 33 sampel produk diuji di laboratorium guna memastikan mutu, takaran, dan keamanan pangan sesuai standar.
Hasil awal pengawasan memperlihatkan harga sejumlah komoditas strategis tidak melampaui HAP. Harga daging ayam ras secara nasional tercatat Rp 39.788 per kilogram. Cabai merah keriting berada di angka Rp 45.549 per kilogram, sementara bawang putih menyentuh Rp 37.068 per kilogram. Angka tersebut menjadi indikator stabilitas pada awal bulan.
Pengawasan tidak hanya berhenti pada pencatatan harga. Aparat juga memantau jalur distribusi untuk mencegah gangguan pasokan yang berpotensi memicu lonjakan.
Koordinasi dilakukan lintas kementerian dan aparat penegak hukum agar pengendalian berjalan serentak di lapangan.
Indeks Perkembangan Harga (IPH) memperlihatkan tren penurunan di sejumlah daerah. Pada minggu pertama Februari, sebanyak 165 kabupaten/kota mengalami penurunan IPH untuk minyak goreng. Untuk bawang merah, penurunan tercatat di 251 kabupaten/kota.
Sementara telur ayam ras turun di 215 kabupaten/kota. Data ini memperkuat sinyal bahwa intervensi pengawasan mulai berdampak.
Kepolisian turut terlibat dalam pengecekan langsung ke pasar dan titik distribusi. Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya mengawal stabilitas harga dan mutu pangan. Aparat memastikan setiap temuan pelanggaran ditelusuri sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas Badan Pangan Nasional, Budi Waryanto, di laman resmi badan pangan mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Ia menegaskan petugas mengedepankan pembinaan, namun tidak ragu menindak jika ditemukan pelanggaran berulang.
Pemerintah menilai stabilitas harga pangan menjadi faktor penting menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara adaptif dengan memetakan wilayah yang berisiko mengalami gejolak harga. (***)