KEGAGALAN sistem pengawasan di konsesi hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan satwa liar di area yang seharusnya dijaga ketat. Kejadian ini menunjukkan bahwa risiko terhadap ekosistem tetap tinggi meskipun berada di wilayah yang dikelola perusahaan besar.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) tengah melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terhadap dugaan perburuan, tetapi juga terhadap sistem pengawasan di konsesi hutan.
Langkah ini termasuk memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan. “Ini bukan soal siapa yang menembak, tetapi soal mengapa kematian satwa dilindungi bisa luput dari pengawasan di kawasan konsesi aktif,” kata Direktur Jenderal Dwi Januanto Nugroho belum lama ini dilansir laman kehutanan.
Ia menegaskan setiap bentuk kelalaian pengelolaan kawasan dapat memiliki konsekuensi hukum serius. Bukti lapangan menunjukkan bahwa seekor gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun ditemukan dalam kondisi mati di Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga.
Bangkai satwa itu diperkirakan sudah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL). Hasil nekropsi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menunjukkan adanya cedera kepala berat, kemungkinan akibat trauma tembakan.
Pihak kepolisian, bersama tim Ditjen Gakkum Kehutanan, kembali ke lokasi untuk melengkapi bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Namun, fokus berita ini bukan semata-mata pada pelaku, melainkan pada kesenjangan sistem pengawasan yang memungkinkan insiden ini terjadi.
Pemanggilan direksi PT RAPP menjadi langkah penting untuk menilai efektivitas pengelolaan area High Conservation Value (HCV) dan keberadaan koridor satwa di dalam areal PBPH.
Fakta lokasi kematian berada dalam konsesi aktif menimbulkan pertanyaan apakah standar perlindungan satwa liar benar-benar diterapkan di lapangan atau hanya formalitas administratif.
“Kami sedang mendalami sejauh mana patroli, pengawasan, dan pemantauan satwa dijalankan secara nyata,” ujar Dwi. “Kematian gajah ini menjadi alarm bagi seluruh pemegang izin untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan perlindungan yang mereka terapkan.”
Kasus ini juga menyoroti ketegangan antara industri dan ekosistem. Gajah yang mati merupakan individu tua yang telah hidup puluhan tahun di kawasan tersebut.
Keberadaannya menjadi indikator ekosistem yang tersisa dan menunjukkan bagaimana aktivitas manusia dapat merusak habitat satwa meskipun secara administratif area tersebut dijaga.
Pemerintah menekankan perlindungan satwa liar harus berjalan seiring dengan kepatuhan pengelolaan konsesi. Langkah-langkah pengawasan yang efektif, transparan, dan tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Bagi para pengamat lingkungan, gajah tua itu kini menjadi simbol kerentanan ekosistem dan peringatan aturan di atas kertas tidak selalu sejalan dengan kenyataan di lapangan.
Insiden ini menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas perlindungan hutan dan satwa liar di konsesi aktif. (***)