PEMERINTAH Kota Palembang memperketat standar keselamatan untuk semua media reklame, billboard, dan videotron selama hujan berkepanjangan yang telah terjadi sejak tahun lalu. Langkah ini menargetkan perlindungan warga dan memastikan setiap pemasangan memenuhi prosedur resmi.
Satgas gabungan yang dibentuk Pemkot secara aktif memeriksa setiap reklame di seluruh kota. Tim terdiri dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka menilai izin, tinggi, ukuran, dan tata letak media agar sesuai standar teknis dan tata ruang kota.
Sekretaris Daerah Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan keselamatan publik menjadi prioritas utama. “Reklame tinggi atau videotron yang dipasang sembarangan berisiko roboh akibat hujan deras dan angin kencang yang terus terjadi. Kami menindaklanjuti setiap pelanggaran dengan inspeksi dan dokumentasi lapangan,” ujarnya, kemarin.
Pemkot menetapkan batas ukuran dan ketinggian reklame. Papan nama toko maksimal 13 meter, sementara billboard dan videotron lebih dari tiga meter wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pemasangan. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) tetap dapat diproses cepat dalam dua hari kerja, namun prosedur ini wajib dipenuhi untuk semua media.
Inspeksi awal menunjukkan sebagian advertising besar di pusat kota masih mengabaikan aturan. Sekitar 30 persen reklame belum memiliki izin resmi atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai tata ruang. Pelanggaran ini meningkatkan risiko bagi pejalan kaki, pengendara, dan properti di sekitar lokasi, terutama di kawasan padat lalu lintas.
Tim satgas mendata seluruh reklame ilegal, menilai potensi bahaya, dan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik media. Apabila izin tidak diperoleh atau reklame tetap dipasang secara ilegal, Pemkot berwenang menurunkan atau mencopot media tersebut. Semua tindakan dicatat secara digital untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Langkah ini juga bersifat edukatif. Pemkot menyediakan panduan teknis bagi pemilik reklame, mulai dari fondasi, tinggi tiang, hingga tata letak papan iklan. Tujuannya agar media iklan tidak hanya legal tetapi juga aman, tertib, dan selaras dengan estetika kota.
Pemerintah menekankan tindakan proaktif lebih efektif daripada menunggu insiden. Dengan curah hujan tinggi yang berlanjut sejak tahun lalu, setiap reklame yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kecelakaan serius. “Kami ingin warga merasa aman di jalanan dan properti tidak terancam akibat reklame yang tidak memenuhi standar,” jelas Aprizal.
Selain keamanan, estetika kota tetap diperhatikan. Tata letak reklame yang rapi memudahkan pandangan pengendara, menjaga keindahan ruang publik, dan mengurangi gangguan visual. Semua aspek ini menjadi pertimbangan saat memberikan izin baru maupun memperpanjang reklame.
Prosedur baru ini memastikan izin cepat namun tetap disiplin, meminimalkan risiko hukum, dan memberi kepastian bagi pelaku advertising. Pemkot berencana memperluas pengawasan hingga seluruh kecamatan dalam beberapa minggu mendatang, memastikan tidak ada reklame ilegal yang lolos dari pemeriksaan.
Palembang kini menjadi contoh penerapan standar internasional dalam pengelolaan media iklan kota, menekankan keselamatan, kepatuhan, dan tata ruang.
Satu fakta tambahan tipis di akhir beberapa warga menyambut baik kebijakan ini karena mereka menilai kota lebih aman dan tertib di tengah hujan berkepanjangan.(***)