PEMERINTAH Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah preventif untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan selaras dengan regulasi ketenagakerjaan. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), pengelola dapur MBG diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja lokal, memberikan upah layak, serta menjamin perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan nasional pemerintah pusat yang mulai diimplementasikan secara bertahap di daerah dengan melibatkan satuan pelayanan pemenuhan gizi sebagai pelaksana di lapangan.
Langkah pengawasan tersebut ditegaskan Disnakertrans Muba dalam kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan yang diikuti 30 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Muba, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran ketenagakerjaan sejak awal pelaksanaan program.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengatakan keberhasilan MBG tidak boleh hanya diukur dari distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat, tetapi juga dari kepatuhan pengelola terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Program ini harus memberi dampak ganda. Selain memenuhi kebutuhan gizi, MBG harus menjadi sumber manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. Karena itu, pengelola dapur MBG wajib memprioritaskan tenaga kerja warga Muba, memberikan upah layak, dan memastikan pekerja terlindungi jaminan sosial,” kata Sinulingga.
Ia menegaskan, kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Regulasi ini mewajibkan setiap kegiatan usaha dan program yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin untuk mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai kompetensi dan kebutuhan.
Menurut Sinulingga, pendekatan pengawasan sejak awal penting dilakukan mengingat skala Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan banyak tenaga kerja dan beroperasi secara rutin. Tanpa pengawasan, program berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan dapur MBG tidak menjadi ruang kerja informal. Semua harus jelas, mulai dari status pekerja, upah, hingga perlindungan sosialnya,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan teknis, Sekretaris Disnakertrans Muba, Juanda, SE., M.Si, menjelaskan dari sisi pengupahan, pekerja dapur MBG di Musi Banyuasin saat ini telah menerima upah di atas ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah bagi usaha mikro mengacu pada batas tertentu yang masih berada di bawah upah minimum. Namun, di lapangan, pekerja dapur MBG di Muba menerima upah sekitar Rp100.000 per hari.
“Secara regulasi, angka tersebut sudah berada di atas standar minimum. Namun yang paling penting adalah kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini menjadi syarat yang harus dipenuhi seluruh pengelola SPPG,” ujar Juanda, didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Sukarni, AS.
Selain pengawasan upah dan jaminan sosial, Disnakertrans Muba juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja dapur MBG melalui pelatihan vokasi. Upaya ini bertujuan menjaga kualitas layanan sekaligus meningkatkan profesionalisme tenaga kerja lokal.
Disnakertrans menilai, dapur MBG memiliki potensi menjadi penggerak ekonomi baru di tingkat kecamatan jika dikelola sesuai prinsip ketenagakerjaan yang sehat. Penyerapan tenaga kerja lokal diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada sektor informal.
Dengan pengawalan ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menargetkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berkelanjutan dan patuh regulasi, tetapi juga memberikan perlindungan nyata bagi pekerja yang terlibat langsung dalam operasional dapur MBG. (***)