Kebijakan

“PHK? Tenang, Ada JKP!”

ist

HIDUP di Indonesia itu,  ada tiga hal yang sering bikin jantung deg-degan, pertama harga cabe naik, listrik mati pas lagi nonton sinetron, dan tentu saja… ancaman PHK.

Namun, sejak lahirnya aturan baru PP No. 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), suasana hati pekerja mendadak lebih adem. Bukan adem karena AC kantor dingin, melain adem karena sekarang, kalau sampai kena PHK, masih ada bantal empuk tempat jatuh, manfaat JKP 60% dari upah selama enam bulan.

Tapi ingat juga dan perlu kita ketahuan keadaan ini bukan sulap, bukan sihir, bukan pula promo minyak goreng buy 1 get 1. Ini aturan resmi yang diterapkan negara untuk  membuat banyak pekerja Muba senyum-senyum sendiri di warung kopi, termasuk si Mang Danu—ikon pekerja penuh canda yang selalu punya komentar lucu untuk hal-hal serius.

Hari itu Mang Danu datang ke warung sambil nyengir, padahal biasanya datang dengan wajah yang sama lemasnya dengan sandal jepit yang putus.

Sembari nyeruput kopi, ia berkata kepada kawan-kawannya. “kalau dulu PHK itu mirip surat cinta dari mantan bikin luka dan trauma sekarang sudah mendingan, pasalnya  kena PHK masih dapat 60% upah, sehingga hidup nggak  langsung gelap gulita”.

Pak Ujang, teman sejawatnya yang terkenal sok bijak tapi kadang ngomong ngawur, langsung nyeletuk. “Betul Dan, dulu PHK itu macam jatuh dari motor ke selokan. Sekarang jatuhnya ke kasur busa lumayan empuk”

Warung kopi pecah tawa, bahkan kucing warung pun menatap mereka dengan ekspresi heran manusia kok bahagia ngomongin PHK?

Menurut Herryandi Sinulingga, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Musi Banyuasin, aturan baru ini bukan hanya kabar baik, tapi wujud komitmen negara menjaga martabat pekerja.

Beliau bilang dengan tegas “JKP 60% ini supaya pekerja punya daya tahan ekonomi saat masa transisi. Kami ingin mereka tetap bisa hidup layak sambil mencari kerja baru”.

Lalu beliau menambahkan sedikit santai “Jadi, pekerja dak perlu lagi panik macam kena razia mendadak”.

Beda banget rasanya kalau narasumber bicara serius tapi masih manusiawi, bukan seperti robot baca skrip.

Sementara itu, dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, Ahmad Nizam Farabi menjelaskan  manfaat JKP ini bukan membebani pekerja dan perusahaan, karena “Iurannya ditanggung pemerintah, tidak ada tambahan biaya. Yang penting perusahaan ikut program jaminan sosial sesuai ketentuan”.

Kabar itu membuat banyak pengusaha menarik napas lega. Ya iyalah, siapa yang dak senang dengar kata-kata keramat “tidak ada tambahan iuran?”

Bos Galang, pemilik pabrik kecil yang selalu kelihatan stres walau belum tentu ada masalah, memberikan komentarnya “Program ini bagus, tapi jangan sampai pekerja salah paham. JKP itu bukan alasan untuk kerja malas lalu berharap PHK”.

Lalu ia menambahkan sambil ketawa malu “Yang penting kami pengusaha ini jangan telat bayar iuran lagi. Kalau telat dan ada PHK, kami yang harus bayar dulu 60% gaji. Waduh… tidur malam bisa mimpi angka-angka”

Ya, aturan itu memang tegas telat iuran JKK lebih dari tiga bulan, lalu ada PHK? Pengusaha harus turun tangan dulu. Sederhana, tapi cukup bikin pemilik usaha langsung rajin cek kalender.

Jangan menyerah

Banyak pekerja yang awalnya mengira JKP ini mirip hadiah kejutan. Padahal tidak. JKP itu semacam payung saat badai, bukan tiket liburan.

Pekerja seperti Bu Rini pegawai administrasi yang sudah 10 tahun kerja, ia bilang “Setidaknya kalau kena PHK, hidup tidak langsung jungkir balik. Tapi tentu bae kami tetap mau bekerja, bukan santai-santai”.

Dan itu benar, filosofinya sederhana, pepatah bilang “Hujan tak bisa dihindari, tapi payung bisa disiapkan”. JKP adalah payungnya.

Karena PHK itu… ya tetap PHK. Bukan kabar gembira. Tapi dengan JKP, karena  pekerja punya waktu mencari kerja tanpa stres berlebihan. Konsumen tetap jalan, ekonomi tetap mutar. Pengusaha lebih tenang karena pekerja tidak terpuruk. Hubungan industrial jadi lebih sehat. Pemerintah menunjukkan hadir secara konkret dan JKP membantu menurunkan panik nasional versi skala kecil.

Oleh karena itu ketika hidup menamparmu lewat PHK, jangan menyerah. Ada tangan lain yang siap menarikmu berdiri. Nama tangannya JKP.

Pekerja harus tetap semangat, pengusaha harus tetap disiplin, dan pemerintah harus terus memastikan sistemnya berjalan baik. Baru adil, baru elok.

Jadi, kesimpulannya aturan JKP 60% dalam PP 6/2025 bukan sekadar perubahan angka. Ini adalah perubahan nasib. Pekerja yang dulu ketakutan tiap dengar kata PHK, sekarang punya ruang bernafas. Bukan berarti PHK jadi hal yang menyenangkan, tapi setidaknya tidak lagi sekeras tembok tanpa busa.

Kita sedang bergerak menuju ekosistem kerja yang lebih manusiawi: pekerja terlindungi, pengusaha terarah, pemerintah hadir di tengah-tengah.

PHK memang masih menyakitkan, tapi sekarang ada kalimat penenang yang lebih bermakna daripada ‘sabar ya. “PHK? Tenang, Ada JKP!”. Kalau kamu mau versi lain lebih lucu, lebih serius, lebih panjang bilang bae bro, aku siap gas lagi.[***]

Catatan Redaksi: Tulisan ini  disampaikan dengan gaya penyampaian humor. Beberapa tokoh bersifat fiksional untuk memperkuat ilustrasi, tanpa mengubah fakta utama terkait kebijakan JKP, narasumber resmi, serta data regulasi yang digunakan.

Terpopuler

To Top