Perbankan & Keuangan

OJK Bongkar Jurus Baru Transparansi Bank

ist

ORANG bilang, “Kepercayaan itu kayak kaca, sekali retak sulit disatukan lag”, begitu pula di dunia perbankan, kalau laporan dan informasinya buram, publik gampang curiga, Kondisi itu membuat Otoritas Jasa Keuangan [OJK] sadar, sehingga mereka bikin aturan baru biar semua lebih jernih.

Dalam siaran pers dilaman resmi OJK, dijelaskan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, OJKmeluncurkan jurus anyar demi memperkuat disiplin pasar, bikin informasi bank lebih terbuka, dan tentu saja menambah kepercayaan publik. Aturan ini keluar 16 September 2025 di Jakarta, dan mulai berlaku pada Februari 2026.

Kalau rumah punya jendela besar dan kaca bening, tamu bisa langsung lihat, “Oh, rumahnya rapi, terang, aman buat ditinggali”, begitu juga perbankan, makin terbuka, makin dipercaya, kalau masih gelap-gelapan?, siap-siap dicurigai, minimal ditanya-tanya.

Itulah yang mau dibongkar OJK, bank nggak boleh lagi sembunyiin informasi penting, mulai dari laporan keuangan, risiko, sampai bunga kredit, semua harus jelas. Publik biar bisa menilai sehat tidaknya sebuah bank tanpa harus main tebak-tebakan.

Sebenarnya, ini bukan aturan yang benar-benar baru, ada pendahulunya, POJK Nomor 37/POJK.03/2019, tapi seperti handphone jadul yang cuma bisa SMS, aturan lama udah ketinggalan zaman.

POJK 18/2025 hadir sebagai versi upgrade lebih lengkap, lebih modern, dan menyesuaikan standar internasional, proses penyusunannya pun nggak asal comot. OJK minta masukan dari bank, asosiasi, investor, akademisi, sampai regulator luar negeri. Bahkan ikut mempertimbangkan rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), plus hasil evaluasi Program Internasional, seperti FSAP dan ROSC A&A.

Bahasanya keren, nggak cuma best practice, tapi juga best fit, jadi cocok sama Indonesia, nggak asal comot aturan luar negeri.

Seandainya kamu  lagi ujian sekolah, ada siswa yang jawabannya ditutup-tutupi, guru pasti curiga. Nah, biar nggak ada lagi bank yang “tutup kertas jawaban”. OJK minta semua laporan penting dipublikasikan, antara lain laporan keuangan dan kinerja keuangan (biar kelihatan sehat atau megap-megap), laporan eksposur risiko dan permodalan (semacam cek darah dan kolesterol), laporan informasi atau fakta material (breaking news kalau ada kejadian penting).

Selain itu, laporan suku bunga dasar kredit (biar nasabah nggak kaget liat cicilan), dan laporan lain sesuai aturan, termasuk laporan keberlanjutan, tata kelola terintegrasi, serta laporan keuangan emiten/perusahaan publik. Intinya, semua yang relevan buat publik harus dihidangkan terbuka, bukan ditaruh di laci.

OJK juga mikirin, siapa yang bikin laporan ini?, biar nggak asal-asalan, bank wajib punya penyusun laporan dengan sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu. Jadi nggak ada lagi cerita laporan keuangan disusun “ala kadarnya” atau hasil browsing tutorial YouTube.

Lebih jauh, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga ikut andil dalam pengawasan, jadi, laporan ini bukan sekadar kertas formalitas, tapi hasil kerja serius yang dijaga integritasnya. Kalau ada bank yang ngeyel?, siap-siap kena sanksi administratif, baik berupa denda maupun teguran.

Berdiri tegak

Aturan ini nggak pandang bulu,, berlaku buat bank umum konvensional, bank syariah, unit usaha syariah, bahkan kantor cabang bank luar negeri, jadi, semua kena kewajiban yang sama, nggak ada alasan “beda genre.”

OJK pun kasih waktu enam bulan buat adaptasi, jadi, aturan resmi berlaku Februari 2026, setelah itu, aturan lama dicabut. Ibarat ganti kalender, lembar lama dilepas, masuk tahun baru dengan aturan segar.

Transparansi bukan cuma soal formalitas, ibarat jualan makanan, orang bakal lebih yakin kalau bisa lihat dapurnya bersih. Kalau dapurnya ditutup rapat, konsumen jadi waswas.

Dengan aturan baru ini, nasabah bisa lebih tenang, investor lebih pede, dan pasar lebih disiplin, ujung-ujungnya, stabilitas Keuangan Nasional makin kuat. Kalau stabil, bank Indonesia bisa lebih kompetitif, nggak cuma di dalam negeri, tapi juga di level regional bahkan global.

Lewat POJK Nomor 18 Tahun 2025, OJK seakan bilang “Bank jangan kayak pacar PHP, bilang serius tapi jarang update status”, semua harus terbuka, jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kalau bank makin transparan, publik makin percaya, kalau publik percaya, industri perbankan makin kokoh, dan kalau kokoh, sistem keuangan Indonesia bisa berdiri tegak.

Pepatah bilang, “Air jernih berasal dari sumber yang bersih”, dengan aturan baru ini, OJK berusaha memastikan perbankan kita ngalir jernih, bukan keruh penuh misteri.[***]

Terpopuler

To Top