SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Sejalan dengan perayaan HUT RI Gubernur Sumsel Alex Noerdin memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.
Remisi ini sendiri merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam.pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari. Pemberian remisi yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi,” jelasnya saat menghadiri Pemberian Remisi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A Palembang, kemarin.
Saat ini lanjut Alex, pemasyarakatan sedang membuat terobosan yang berani untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten. Melalui program “Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan Sebagai Bagian Sistem Peradikan Pidana”.
“Nanti kita akan memiliki mekanisne Lapas Maksimun Sekuriti, Medium Sekuriti dan Minimun Sekuriti sebagai gradasi terhadap bentuk pembinaan dan pengamanan yang akan diterapkan. Jadi nanti pentahapan pembinaan tidak lagi tergantung pada waktu, tapi bergantung pada perubahan prilaku dari masing-masing warga binaan pemasyarakatan,” ungkapnya. [Asr]