Uncategorized

Terkait Kasus Swabakar PTBA, Walhi : Gub Sumsel Perlu Perhatikan Usaha Pertambangan Harus Miliki Izin Lingkungan

foto : istimewa

Sumselterkini.co.id, Palembang – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) meminta agar Gubernur Sumsel perlu memastikan setiap usaha pertambangan batubara memiliki izin lingkungan,dan perlu membatalkan dan mencabut izin lingkungannya bagi yang tidak taat.

Hal itu ditegaskan Praktisi Hukum Sumsel, Mualimin Pardi Dahlan, SH, yang juga Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Senin [15/4/2019].

Walhi, tambahnya, akan lebih memfokuskan perhatian di sektor tambang batubara ini dan mendorong peralihan sumber energi fosil, ke energi baru terbarukan demi keselamatan rakyat dan terjaganya fungsi lingkungan hidup. Wahli juga menyoroti kasus swabakar batubara di areal stock file Mawar PT Bukit Asam (BA), di daerah Sirah Pulau, Merapi Timur Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu.

Ia sangat menyesalkan pernyataan dari pihak PT BA di media bahwa swabakar bisa saja terjadi. Karena, hal itu justru melukai masyarakat dan lingkungan sekitar yang terdampak.

Menurutnya aktivitas pertambangan batubara ini beresiko tinggi, seharusnya pihak PT BA lebih mengutamakan upaya pencegahan, sebagai bentuk tanggungjawab pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup daripada penanggulangan.

“Jangan kesannya jadi seperti pemadam kebakaran, kalau gak sanggup cegah ya mending tutup sekalian,” ujarnya.

Selain itu, ungkap Mualimin, pihaknya sudah menerima pengaduan warga yang merasa dirugikan. Saat ini mereka lagi melakukan kajian dan mempertimbangkan langkah hukum baik dari aspek pidana maupun hak gugat.

“Pengaduan warga itu tidak mesti yang berada di sekitar kejadian swabakar, kita sedang siapkan materinya, jika syarat hukumnya terpenuhi gugatan kita majukan, semuanya akan terbuka bagi publik,” ungkapnya.

Mualimin juga memberikan tanggapan atas hasil temuan tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel bersama DLH Lahat dan DLH Muaraenim, yang turun ke area stockpile Mawar PT BA dipimpin langsung Kepala DLHP Sumsel, Edward Candra, yang hasilnya dikatakan tim yang turun melihat tidak ada lagi swabakar di stockpile Mawar.

Batubara yang ada juga telah dipindahkan ke stockpile batubara lain. Akhirnya tim mengidentifikasi kondisi aliran air di sekitar stockpile Mawar, disposal, KPL dan kondisi lingkungan di lapangan, ditemukan 4 parameter pemeriksaan, yakni PH, Fe, Total solid suspention (TSS) dan Mn (Mangan) ada yang di luar baku mutu.

Mualimin berpandangan, bahwa baku mutu lingkungan hidup ini merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dengan adanya 4 parameter di luar baku mutu hasil temuan dari tim gabungan tersebut, telah menunjukkan PT BA memang gagal dalam upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Sesuai aturan hukum, harusnya pemerintah dan pemerintah daerah segera mengambil langkah pemberian sanksi administratif setidaknya paksaan untuk pemulihan lingkungan. Dengan kejadian semacam ini, saya meragukan semua aktifitas usaha pertambangan batubara di Sumsel ini memiliki izin lingkungan.[**]

 

Penulis : One

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com