Uncategorized

Stop Aksi Premanisme Di Lingkungan Pemkab Muratara

Ist

 

PREMANISME berasal dari kata bahasa belanda  vrijman : orang bebas. Bebas dalam arti melakukan tindakan diluar batas kewajaran moral dan kebiasaan. Aksi premanisme ini tidak hanya terjadi pada lingkungan pasar, terminal, dll. Namun aksi premanisme sering juga ditemui pada lingkungan pemerintahan.

 

Pada hari senin lalu tanggal 10 mei 2021 terdapat kabar bahwa terjadi aksi premanisme oleh orang yang tak dikenal atau orang tidak berseragam di dalam Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. aksi premanisme ini ditunjukan terdapat insiden pengeroyokan oleh orang tak dikenal berjumlah puluhan orang kepada komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Muratara sebagai korban pengeroyokan. Pengeroyokan itu terjadi pasca komisioner KPU keluar dari ruang sekda untuk mengembalikan kendaraan dinas ke pihak Pemkab untuk di inventarisir.

 

Tentu insiden ini harus menjadi perhatian kita semua. Karena insiden ini terjadi didalam Kantor Pemkab Muratara yang mana notabene-nya sebagai wilayah atau lingkungan tempat pelayanan terhadap masyarakat yang pada ketetapannya terdapat asas yang harus ditegakkan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 pasal 4 tentang pelayanan publik yang berbunyi :

 

“Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan”.

 

Semua mempunyai hak yang sama dalam pelayanan baik pada sektor keamanan pada ruang pelayanan publik yang mengedepankan kepentingan umum.

 

Peristiwa ini menunjukan terdapat ketidakmampuan serta adanya titik lemah pada sektor keamanan di lingkungan pemkab muratara yang sejatinya harus diperbaiki. Bagaimana mungkin didalam pemkab muratara yang terdapat petugas keamanan/Pol PP namun segerombolan massa (premanisme) dengan mudahnya merangsek masuk kedalam kantor lalu secara membabi buta melakukan pengeroyokan terhadap komisioner Kpu yang mengakibatkan huru hara didalam kantor pemkab muratara sampai terdapat fasilitas kantor berupa kaca pecah akibat huru hara tersebut.

 

Pihak Pemkab terutama bupati harus serius serta cepat dalam menghadapi dan menuntaskan masalah ini. Terlebih insiden ini terjadi pada ruang pelayanan publik. Kelemahan dalam bidang keamanan pada lingkungan Pemkab harus menjadi evaluasi pemerintah dalam konteks kebijakan. Lemahnya keamanan harus dijadikan agenda setting pemerintah dalam perumusan sebuah kebijakan, baik itu pada sisi SDM, Tata Tertib, Pelatihan, kedisiplinan, kendala terhadap implementasi, dan segala hal yang berdampak pada sektor keamanan.

 

Dalam menghadapi masalah ini bupati seharusnya menggunakan political will-nya dalam mengefisienkan kinerja para petugas keamanan/Pol PP serta memberantas aksi premanisme pada seluruh sektor apapun yang meresahkan dan membuat takut masyarakat. Agar terwujudnya ketertiban umum dan kenyamanan terhadap masyarakat dalam menerima pelayanan dari pemerintah.

 

Bupati harus berkolaborasi dengan aparat keamanan yaitu polisi dalam menindak tegas dan mengusut tuntas aksi premanisme yang terjadi. Mengingat bila masalah ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan aksi ini bakal terulang kembali di kemudian harinya dan akan menimbulkan rasa skeptis dari pihak masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Muratara.

 

Berbicara perihal Aturan tentang tindak pidana terhadap aksi pengeroyokan telah jelas tertuang dalam Pasal 170 KUHP berbunyi, “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan ini bukan merupakan delik aduan”. dan pada Pasal 351 KUHP berbunyi,  “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

 

Polisi sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan, ketertiban, dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat harus mengusut tuntas atas permasalahan yang terjadi. Dengan massa pengeroyokan berjumlah puluhan orang, sangat kecil kemungkinan bila massa ini tanpa organisir yang baik. Usut tuntas sampai ke akarnya dan tindak tegas para orang serta pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan yang tidak terpuji dan tidak berprikemanusiaan. [****]

 

“Say No To Premanisme”

 

Oleh : Ilham Mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP, Universitas Sriwijaya

 

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com