Senin, 21 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Stop Aksi Premanisme Di Lingkungan Pemkab Muratara

Stop Aksi Premanisme Di Lingkungan Pemkab Muratara

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
  • visibility 1.806
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

PREMANISME berasal dari kata bahasa belanda  vrijman : orang bebas. Bebas dalam arti melakukan tindakan diluar batas kewajaran moral dan kebiasaan. Aksi premanisme ini tidak hanya terjadi pada lingkungan pasar, terminal, dll. Namun aksi premanisme sering juga ditemui pada lingkungan pemerintahan.

 

Pada hari senin lalu tanggal 10 mei 2021 terdapat kabar bahwa terjadi aksi premanisme oleh orang yang tak dikenal atau orang tidak berseragam di dalam Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. aksi premanisme ini ditunjukan terdapat insiden pengeroyokan oleh orang tak dikenal berjumlah puluhan orang kepada komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Muratara sebagai korban pengeroyokan. Pengeroyokan itu terjadi pasca komisioner KPU keluar dari ruang sekda untuk mengembalikan kendaraan dinas ke pihak Pemkab untuk di inventarisir.

 

Tentu insiden ini harus menjadi perhatian kita semua. Karena insiden ini terjadi didalam Kantor Pemkab Muratara yang mana notabene-nya sebagai wilayah atau lingkungan tempat pelayanan terhadap masyarakat yang pada ketetapannya terdapat asas yang harus ditegakkan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 pasal 4 tentang pelayanan publik yang berbunyi :

 

“Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan”.

 

Semua mempunyai hak yang sama dalam pelayanan baik pada sektor keamanan pada ruang pelayanan publik yang mengedepankan kepentingan umum.

 

Peristiwa ini menunjukan terdapat ketidakmampuan serta adanya titik lemah pada sektor keamanan di lingkungan pemkab muratara yang sejatinya harus diperbaiki. Bagaimana mungkin didalam pemkab muratara yang terdapat petugas keamanan/Pol PP namun segerombolan massa (premanisme) dengan mudahnya merangsek masuk kedalam kantor lalu secara membabi buta melakukan pengeroyokan terhadap komisioner Kpu yang mengakibatkan huru hara didalam kantor pemkab muratara sampai terdapat fasilitas kantor berupa kaca pecah akibat huru hara tersebut.

 

Pihak Pemkab terutama bupati harus serius serta cepat dalam menghadapi dan menuntaskan masalah ini. Terlebih insiden ini terjadi pada ruang pelayanan publik. Kelemahan dalam bidang keamanan pada lingkungan Pemkab harus menjadi evaluasi pemerintah dalam konteks kebijakan. Lemahnya keamanan harus dijadikan agenda setting pemerintah dalam perumusan sebuah kebijakan, baik itu pada sisi SDM, Tata Tertib, Pelatihan, kedisiplinan, kendala terhadap implementasi, dan segala hal yang berdampak pada sektor keamanan.

 

Dalam menghadapi masalah ini bupati seharusnya menggunakan political will-nya dalam mengefisienkan kinerja para petugas keamanan/Pol PP serta memberantas aksi premanisme pada seluruh sektor apapun yang meresahkan dan membuat takut masyarakat. Agar terwujudnya ketertiban umum dan kenyamanan terhadap masyarakat dalam menerima pelayanan dari pemerintah.

 

Bupati harus berkolaborasi dengan aparat keamanan yaitu polisi dalam menindak tegas dan mengusut tuntas aksi premanisme yang terjadi. Mengingat bila masalah ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan aksi ini bakal terulang kembali di kemudian harinya dan akan menimbulkan rasa skeptis dari pihak masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Muratara.

 

Berbicara perihal Aturan tentang tindak pidana terhadap aksi pengeroyokan telah jelas tertuang dalam Pasal 170 KUHP berbunyi, “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, dan ini bukan merupakan delik aduan”. dan pada Pasal 351 KUHP berbunyi,  “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

 

Polisi sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas memelihara keamanan, ketertiban, dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat harus mengusut tuntas atas permasalahan yang terjadi. Dengan massa pengeroyokan berjumlah puluhan orang, sangat kecil kemungkinan bila massa ini tanpa organisir yang baik. Usut tuntas sampai ke akarnya dan tindak tegas para orang serta pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan yang tidak terpuji dan tidak berprikemanusiaan. [****]

 

“Say No To Premanisme”

 

Oleh : Ilham Mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP, Universitas Sriwijaya

 

 

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pemprov Sumsel Tegaskan Tak Ada Mahasiswa FK Unsri Terpapar Covid – 19

    Satgas Pemprov Sumsel Tegaskan Tak Ada Mahasiswa FK Unsri Terpapar Covid – 19

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 856
    • 0Komentar

    JURU bicara satgas penanganan corona virus deases -19 (covid – 19) Sumsel Yusri menegaskan, mahasiswi tamu asal Belanda berinisial MJH yang melakukan belajar singkat di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang tidak termasuk dalam kriteria pasien dalam pengawasan covid – 19. Kepastian itu didapat setelah MJH menjalani spesimen yang dilakukan pihak medis. Dimana sebelumnya, MJH […]

  • Laga Timnas VS Vietnam, Alfeandra Dewangga Santoso Terpilih Jadi Pemain Terbaik

    Laga Timnas VS Vietnam, Alfeandra Dewangga Santoso Terpilih Jadi Pemain Terbaik

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.228
    • 0Komentar

    DUEL sengit tersaji saat timnas Indonesia bermain 0-0 dengan Vietnam pada laga ketiga Grup B AFF Suzuki Cup 2020 di Stadion Bishan, Singapura, Rabu (15/12) malam. Bek Alfeandra Dewangga Santoso terpilih menjadi pemain terbaik pada laga itu. Dengan tambahan satu poin, Indonesia dan Vietnam sama-sama mengoleksi 7 poin. Namun, Indonesia untuk sementara memimpin klasemen sementara […]

  • “Ketika Kulkas Bisa Ngomel & Mesin Cuci Bisa Ngegosip, Rumah Sehat ala Samsung, Anak Dijamin Gak Kena Debu & Drama!”

    “Ketika Kulkas Bisa Ngomel & Mesin Cuci Bisa Ngegosip, Rumah Sehat ala Samsung, Anak Dijamin Gak Kena Debu & Drama!”

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 553
    • 0Komentar

    SEJAK  kulkas di rumah bisa ngomel, hidup emak Siti jadi gak tenang. Belum juga buka pintu dapur, udah ada suara nyamber, “Bu Siti! Tahu di rak bawah sudah mau kedaluwarsa tiga hari lagi! Jangan cuma nyari es batu buat ngompres bapak!”. Ya ampun, itu bukan suara jin kulkas, itu Samsung Bespoke AI Family Hub. Kulkas […]

  • Bagikan 10 Ribu Masker

    Bagikan 10 Ribu Masker

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 841
    • 0Komentar

    TP PKK Sumsel  mensosialisasi penerapan protokol kesehatan covid-19 serta membagikan 10 ribu masker di Pasar Burung, Pasar Sayangan, Lorong Basah, pasar 16 Ilir, dan dermaga Ampera. Ketua TP PKK Sumsel dan Wakilnya Feby Deru dan Fauziah Mawardi Yahya selain membagikan masker ke lapak-lapak pedagang juga menyempatkan diri menyosialisasikan serta mengedukasi pedagang dan masyarakat untuk menggunakan […]

  • Ditpolair Polda Sumsel Tangkap Dua Perompak Di Musi Banyuasin

    Ditpolair Polda Sumsel Tangkap Dua Perompak Di Musi Banyuasin

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 1.161
    • 0Komentar

    DUA pelaku diduga perompak yakni Amri (44) dan Hendi Sofyan berhasil diamankan Jajaran Ditpolair Polda Sumsel. Dari tangan pelaku , anggota berhasil mengamankan satu unit tugboat merek Beni Putra , merek Petaling , Ketapang , Titian Abadi, Putra Sampoerna , Makmur Jaya ,Leo ,Sejahtera 1415 uang tunai Rp 3 juta, satu bilah senjata tajam (sajam […]

  • Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Ini 25 Prodi PPDS Hospital-Based yang Dibuka

    Indonesia Kekurangan 65 Ribu Dokter Spesialis, Ini 25 Prodi PPDS Hospital-Based yang Dibuka

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Kekurangan dokter spesialis masih menjadi salah satu persoalan dalam pemerataan layanan kesehatan di Indonesia. Kebutuhan itu tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga terasa di berbagai daerah yang masih terbatas dalam mendapatkan layanan dokter spesialis. Pemerintah memperkirakan Indonesia masih membutuhkan sekitar 65.000 dokter spesialis. Salah satu upaya yang kini diperluas adalah pendidikan […]

expand_less
WordPress Archive WPMU DEV Jobs and Experts WPMU DEV Live Stream Widget WPMU DEV MailChimp Integration WPMU DEV MarketPress eCommerce WPMU DEV Multisite Privacy WPMU DEV New Blog Templates WPMU DEV Pay Per View WPMU DEV PopUp Pro WPMU DEV Pretty Plugins WPMU DEV Private Messaging