Uncategorized

OKI Kolaborasi dengan Polda Sumsel Pantau Cengal dari Udara, Apa Tujuannya ?

Foto : Indra

POLDA Sumsel berkolaborasi dengan Pemkab.Ogan Komering Ilir [OKI] memantau tempat penemuan benda-benda diduga Cagar Budaya di Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, guna mengantisipasi yang dapat memicu kerawanan sosial, serta menghindari barang-barang sejarah tersebutdikuasai orang asing.

“Kerawanan itu yang kami antisipasi. Sudah menjadi atensi langsung pak Polda,” ungkap Sekda OKI, Husin usai menyambut kunjungan Kapolda Irjen Pol Firli Bahuri di Mapolres OKI, Minggu (6/10/2019).

Menurut Sekda, Kapolda Sumsel memerintahkan Kapolres OKI dan jajaran untuk terus memantau lokasi penemuan. Demikian halnya Bupati juga meminta camat dan kepala desa untuk menjaga keamanan kawasan serta mengantisipasi orang luar dan warga negara asing (WNA) yang berdatangan tanpa izin untuk berburu harta karun.

Patroli udara Kapolda dibenarkan Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM.  “Beliau (Kapolda) tidak ke sana (Cengal). Hanya memantau dari udara,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas penggalian massal serta melaporkan penemuan benda-benda bersejarah atau cagar budaya kepada pihak berwajib.

“Kami (Polres OKI) mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan (penggalian massal), melaporkan kepada aparat (bila menemukan benda bersejarah), serta saling berjaga-jaga di kawasan tersebut, bersama-sama aparat dan pemda,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati OKI, H Iskandar SE juga mengimbau warga tidak melakukan penggalian massal serta melaporkan setiap penemuan benda diduga cagar budaya di lokasi yang tersebar di Kecamatan Cengal.

Iskandar menjelaskan, berdasarkan undang-undang, setiap orang wajib melaporkan jika menemukan benda-benda yang bisa dikategorikan sebagai benda cagar budaya.“Karena itu kami meminta supaya dilaporkan, kalau ada penemuan,” kata Iskandar.

Masyarakat, tambahnya, bisa melaporkan temuan benda diduga cagar budaya itu kepada pemerintahan desa untuk diteruskan kepada pemerintah daerah atau melaporkannya ke kepolisian. Perlindungan benda cagar budaya diatur dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya menurut dia penting agar bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan.

Berulangnya pencarian benda diduga peninggalan sejarah di Kecamatan Cengal dan sekitarnya didorong motif ekonomi serta akibat kurangnya pemahaman warga terhadap pentingnya menyelamatkan serta melestarikan benda-benda cagar budaya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata OKI, Nila Maryati mengungkap pihaknya bersama BPCB telah melakukan sosialisai dan edukasi kepada masyarakat soal barang temuan tersebut agar jangan dijual pada pihak asing dan didaftarkan.

“Tak boleh dijual ke kolektor asing. Kalau kami sudah sosialisasikan, boleh barang itu dimiliki masyarakat, tapi tahu barang itu nanti kepemilikan sama siapa. Kalau mau penelitian mudah dicari,” imbuh Nila.[**]

 

Penulis : dra

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com