BARU-baru ini ditemukan strain atau varian baru virus COVID-19 yang memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan, mulai tanggal 1 Januari s.d. 4 Januari 2021.
Kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik/dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri dan di atasnya. Serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
Untuk WNA yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2021, wajib menyertakan bukti hasil negatif tes RT-PCR di negaranya, melakukan pemeriksaan ulang saat tiba di Indonesia dan menjalani karantina selama 5 hari.
Pandemi COVID-19 masih berlangsung, tetap disiplin protokol kesehatan 3M: Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun!.[***]
Covid19.go.id