vindor telekomunikasi
Sudah Ada Aturannya, Vendor Perangkat Komunikasi Wajib Penuhi TKDN 35 Persen
- calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
- visibility 780
- 0Komentar
DALAM enam bulan ke depan, seluruh vendor perangkat telekomunikasi wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen. Ini berlaku bagi seluruh perangkat jaringan telekomunikasi yang menggunakan jaringan 4G dan 5G pada kanal seluruh kanal spektrum frekuensi radio. Hal tersebut, tertuang dalam kebijakan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 13 tahun 2021 […]
