Pangan olahan
Pangan Olahan Harus Ada Izin, Ini Penjelasan Badan POM
- calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
- visibility 2.503
- 0Komentar
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyebut bahwa pangan olahan merupakan hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan tetap memerlukan izin, termasuk pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan untuk penyimpanannya (minimal -18°C). Badan POM melalui keterangan resminya yang diterima InfoPublik Kamis (21/10/2021) memberikan penjelasan terkait beredarnya pemberitaan di […]
