Dilarang Terima & Minta
ASN OKI Dilarang Terima & Minta Gratifikasi Hari Raya Keagamaan, Benarkah ?
- calendar_month Senin, 10 Mei 2021
- visibility 1.266
- 0Komentar
APARATUR Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI), dilarang menerima gratifikasi hari raya baik berupa bingkisan maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya. Hal itu dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dengan Nomor Surat 700/03/UPG.OKI/2021 tanggal 7 […]
