Cabut pecahan
BI Mencabut dan Menarik 20 Jenis Pecahan Rupiah, Pecahan Berapa Saja ?
- calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
- visibility 764
- 0Komentar
BANK Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021. “Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur […]
