Peristiwa

Hakim PN Sungai Liat Hukum 3 Tahun Penambang Ilegal

foto : istimewa

Sumselterkini.co.id, Sungailiat – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menghukum 3 tahun Heris Sunandar Bin Hapip (alm) pelaku penambang ilegal di Desa Cit Riau Silip, Kabupaten Bangka Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Pelaku juga didenda Rp1,5 miliar lebih dengan subsidair 6  bulan kurungan, serta menyatakan barang bukti berupa 2  unit alat berat excavator dengan merk HITACHI ZX 200-5G warna orange dengan nomor PIN HCMDCDFOP00004057 dan HCMDCDFOC00002824 dirampas untuk negara sesuai Putusan PN. Sungailiat Nomor NOMOR : 579/Pid/Sus-LH/2018/PN.Sgt.

Hal ini diputuskan dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada Hari Rabu, 12/12 2018 oleh Sarah Louis S, SH., M.Hum, selaku Hakim Ketua, Jonson Parancis, SH., MH dan Yenny Yoga Dharma, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Suprapto, SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Ary Pratama, SH selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka, dan Terdakwa yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya.

Putusan ini lebih ringan 1 (satu) tahun dari tuntutan jaksa yaitu 4 (empat) Tahun, namun demikian putusan denda sebesar Rp 1,5 miliar lebih serta alat berat di rampas untuk negara sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Sdr. Heris Sunandar berada di Kawasan Hutan Produksi Desa Cit, Riau Silip, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menanggapi putusan ini, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa penyidikan kasus dengan sangkaan terhadappelaku sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutanini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, POM TNI dan Kepolisian. Pada saat operasigabungan yang dipimpin oleh Dodi Kurniawan (Kepala Seksi Wilayah III Balai Gakkum Sumatera) petugas sempat mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum masyarakat yang menghadang Tim Operasi pada saat mengamankan alat berat, pada saat itu hadir juga Kepala Desa Cit, Sdr. Ardani.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menindak pelaku-pelakuterkait lainnya. Pada saat ini, Penyidik KLHK dan beberapa penyidik lainnya sedangmengembangkan pendekatan multidoor yaitu penyidikan berlapis untuk meningkatkan efek jera, termasuk menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)”. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dan ini merupakan titik masuk untuk pengembangan kasus selanjutnya. Kami bekerjasama dengan banyak pihak termasuk PPATK untuk mendapatkaninformasi aliran keuangan dari pelaku terkait pertambangan illegal ini,”tegasnya dalam rilis yang diterima Sumselterkini.co.id, Kamis [3/1/2018].

Yazid menambahkan pada saat ini Penyidik KLHK telah berhasil menyelesaikan 562 kasuspidana yang telah P-21. Sedangkan 18 kasus gugatan perdata sudah inkracht berdasarkan putusan

pengadilan untuk ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan senilai hampir Rp19 triliun.. Untuk Kasus lingkungan di Provinsi Bangka Belitung yang sudah dibawa ke pengadilan 11 kasus(6 perkara sudah inkracht), termasuk kasus penambangan bijih timah tanpa izin menggunakan kapal isap di Pantai Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan TSK Korporasi An. PT. SIP sudah inkracht di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan putusan denda sebesar Rp1,1 miliar.[**]

Penulis : One

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com