aturan Mendagri
Ingat, Berdasarkan Aturan Nama Di KTP El Tidak Boleh Disingkat
- calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
- visibility 3.512
- 0Komentar
PEMERINTAH telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri dalam Negeri 73/2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dan nama tidak boleh disingkat. Adapun ketentuan pada dokumen kependudukan yang dimaksud, yakni biodata penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil […]
