KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjamin adanya perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak dalam situasi darurat, salah satunya dilakukan dengan jaminan pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak kelompok rentan saat pandemi COVID-19 dan kepada korban bencana di berbagai daerah.
Bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat menangani pandemi COVID-19, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mencanangkan pemberian bantuan spesifik kepada perempuan dan anak dalam situasi darurat. Bantuan itu dimaksudkan untuk melengkapi bantuan sosial (bansos) yang sudah digulirkan, baik dari Presiden ataupun Kementerian Sosial.
“Perempuan dan anak kelompok rentan yang menjalani masa isolasi, atau keluarga pra sejahtera mendapat bantuan pemenuhan kebutuhan spesifik dari Kemen PPPA. Sebagian besar masyarakat menerima bansos berupa sembako dan kebutuhan dasar pangan lainnya, namun kebutuhan spesifik bagi ibu hamil, anak balita, bayi, perempuan remaja, dewasa, dan lansia kurang diperhatikan atau dianggap sekunder,” kata Menteri PPPA, Kemaren.
Kemen PPPA telah menyalurkan sebanyak 30.533 paket bantuan kebutuhan spesifik sejak pandemi. Bantuan tersebut mencakup vitamin, makanan siap saji, masker, pembalut, pakaian dalam, obat-obatan, diapers khusus lansia. Kebutuhan anak berupa obat untuk bayi, vitamin, diapers anak, susu formula, dan selimut bayi.
Bantuan spesifik diberikan kepada para perempuan dan anak yang mengalami kesulitan memperoleh pendapatan dan kebutuhan hidup sebagai dampak kebijakan pembatasan skala besar, yakni para perempuan pra sejahtera, perempuan kepala keluarga, perempuan dengan balita, perempuan dengan anak penyandang disabilitas. Bantuan diberikan antara lain, kepada perempuan dan anak di area kampung kumuh dan daerah tempat pembuangan akhir (TPA) seperti di Cinere dan Bantar Gebang.
Kemen PPPA juga menyalurkan bantuan kebutuhan spesifik di Bogor, Bekasi, dan Tangerang kepada perempuan kepala keluarga, perempuan tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seperti perempuan pemulung, buruh perempuan, dan para lansia.
Menteri PPPA menegaskan, pemenuhan kebutuhan spesifik sangat penting bukan hanya dilaksanakan saat pandemi, namun dalam situasi darurat apapun untuk melindungi perempuan dan anak. Ditegaskannya, perempuan dan anak sering dihadapkan dalam situasi darurat yang menyebabkan mereka rentan ditelantarkan dan mengalami kekerasan. Karena itu, program ini dikedepankan sebagai program strategis Kemen PPPA dalam memberikan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak.
Karena itu, bantuan kebutuhan spesifik semakin dirasakan relevansinya ketika beberapa bencana menimpa berbagai daerah di Indonesia pada 2021. Penyaluran bantuan kebutuhan spesifik di lakukan bagi perempuan dan anak korban bencana di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Kabupaten Lumajang, dan Nusa Tenggara Timur. Perempuan anak korban bencana di Sleman, Yogyakarta, dan Semarang. Bersama komunitas offroad, Menteri Bintang coba menjangkau daerah pegunungan yang masih terisolasi karena sulitnya akses jalan seperti di pedesaan Cileungsi dan Sukabumi.
Terhadap anak-anak di daerah bencana, bantuan khusus terhadap mereka disalurkan di Majene, Sulawesi Utara, Nias, Malang, Indramayu, Bekasi, Kabupaten Sikka, Batu, Sidoarjo, dan Tangerang Selatan. Pada, 2020, bantuan kebutuhan spesifik anak sudah mulai disalurkan terhadap anak korban gempa di Wamena dan Ambon, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dan Kalimantan Tengah, banjir di Pasigala, Lebak, Kampung Pulo, dan Luwu Utara.
Perhatian Menteri PPPA juga tertuju pada anak-anak di lembaga permasyarakatan khusus anak, perempuan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tangerang dan Tomohon. “Selain itu, turut disalurkan kepada anak-anak pemulung, di Cakung, Bekasi, Bintaro serta anak-anak yang kehilangan pengasuhan yang orang tuanya meninggal akibat COVID-19 di Setu-Bekasi, Karang Asem, Jembrana, dan seluruh kabupaten di Bali, Biak, Jayapura, Tomohon, dan Manado. Paket bantuan yang disalurkan untuk anak-anak korban bencana telah diterima oleh sekitar 2.459 anak,” katanya.
Menteri PPPA juga telah meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di seluruh Indonesia mengalokasikan anggarannya untuk pemberian bantuan spesifik bagi perempuan dan anak kelompok rentan di daerah masing-masing. Selain itu, ia juga menggalang 20 dunia usaha untuk ikut serta dalam penyaluran bantuan spesifik dan menggandeng Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Yayasan Kalyanamitra, dan Yayasan Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Pasundan, serta kantor urusan perempuan di DKI Jakarta.
(***)