WAKIL Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta seluruh instansi yang berkaitan dengan sertifikasi halal berkoordinasi. Besar harapannya, sertifikasi berbagai produk yang diterbitkan dapat diterima oleh semua negara di berbagai belahan dunia di masa depan.
Lembaga yang diminta berkoordinasi antara lain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM) MUI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional atau semua negara ekspor,” ujar Wapres Maruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Closing Ceremony Festival Syawal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia secara virtual pada Selasa (22/6/2021).
Dalam mendukung hal itu, pemerintah memberikan kemudahan memperoleh sertifikasi halal bagi para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) juga penting diupayakan untuk mendukung ketersediaan produk halal yang berdaya saing.
Sebagai contoh, melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 tahun 2021, pemerintah telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi halal bagi UMK, sehingga ia mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya.
“Dalam kerangka dukungan bagi UMK ini, diperlukan fasilitasi dari BPJPH, LPPOM MUI dan Lembaga terkait lainnya untuk memperlancar proses sertifikasi produk UMK agar tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik maupun global,” tuturnya.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pengembangan UMK sebagai pelaku utama ekonomi dan keuangan syariah karena jumlahnya yang sangat besar. Perhatian yang diberikan itu meliputi dukungan kebijakan permodalan, pelatihan manajemen dan pemasaran, serta kemudahan akses pasar termasuk melalui platform digital.
“Pemerintah juga mendorong terjadinya sinergi yang saling menguntungkan antara UMK dengan pelaku usaha menengah dan besar, serta BUMN,” ujarnya. InfoPublik (***)(Foto: wapres.go.id)