Religi

Ustadz, Baiknya Zakat Pakai Beras atau Bisa dengan Uang ?..

Foto : istimewa

“Assalamualaikum wr wb. Ustadz, akhir-akhir ini saya mendengar dari sebagian kawan, katanya tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, harus dengan beras, bagaimana itu ustadz, saya jadi bingung karena selama ini biasanya kami zakat fitrahnya dengan uang. Terimakasih”

Jawab :

Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan bagi seluruh ummat Islam, tua-muda, besar-kecil, laki-perempuan, yang penting mereka memiliki kelebihan makanan di hari lebaran, dan yang pastinya mereka hidup hingga masuknya bulan syawal.

Terkait zakat fitrah ini Rasulullah SAW bersabda:

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau satu sha’ dari syair kepada setiap hamba dan yang merdeka, laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang Islam, dan Rasulullah saw memerintahkan zakat fitrah itu dikeluarkan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat id (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits di atas dan hadits-hadits yang berbicara tentang zakat fitrah memang banyak ulama fikih klasik -khususnya- melih menilai bahwa zakat fitrah itu harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, namun kita tidak menutup mata bahwa ada sebagian ulama, utamanya dalam madzhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarakan dalam bentuk qimah (uang) seharga makanan pokok.

Pendapat dalam madzhab Hanafi, di Indonesia, khusunya bagi Lembaga Amil Zakat banyak dipakai, dalam arti jika ada yang mengeluarkan zakatnya dalam bentuk makana pokok maka itu diterima dan jika ditunaikan dalam bentuk uang itu juga diterima.

Jika maksud dan tujuan dari zakat fitrah itu adalah memenuhi hajat pokok fakir dan miskin maka hal itu bisa dicapai baik zakat dalam bentuk makanan pokok maupun dengan uang, bahkan ada yang menilai bahwa jika hanya bermodalkan beras saja, maka beras itu tidak bisa langsung bisa dimakan, karena selain beras ia juga butuh  api, sayur, ikan, garam, minyak, dll, dengan uang itu semua mudah didapat.

Apapun itu yang jelas ini perkara khilafiyah yang dari dulu sudah ada dan tidak perlu diperpajang, bagi yang ingin berzakat fitrah dengan beras bagus, dan bagi yanghendak membayarkanya dengan uang itu juga boleh. Wallahu a’lam.

 

 

Saiyid Mahadhir, Lc., M. A

Dosen STIT Raudhatul Ulum Sakatiga

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com