Palembang – Menjelang Ramadhan 1440 Hijriah, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru mengunjungi Pondok Pesantren Ar Rahman yang beralamat di Jalan Tegal Binangun Plaju Darat. Ponpes ini selain menjadi pusat pendidikan Ilmu Agama Islam juga menjadi pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Sabtu (4/5/2019).
“Saya ucapkan terima kasih kepada pengurus sudah susah payah menegakan Pondok Pesantren Ar Rahman ini. Jaga kepercayaan orang tua yang telah menitipkan anaknya di pondok pesantren ini. Disamping itu saya yakin aparat kepolisian juga akan sangat terbantu dengan adanya rehabilitasi bagi pecandu narkoba ditempat ini,” tegasnya.
Dikesempatan ini gubernur berkenan menyumbang satu ekor sapi untuk dijadikan konsumsi bagi kalangan santi yang tengah menutut ilmu di Pondok Pesantren Ar Rahman. Gubernur juga berjanji akan membantu memperbaiki sejumlah ruangan belajar yang rusak termasuk sejumlah fasilitas penunjang lainnya.
Selain itu gubernur mengunjungi Ponpes Ma’Had Inayatullah Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dan memberikan sambutan pada Haflah Wisuda Santri Kelas Akhir dan Tahfidz di Komplek Ponpes Ma’Had Inayatullah. “Dengan bekal ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum. Kita harapkan para santri dan santriwati Pondok Pesantren Inayattullah ini akan menjelma menjadi insan yang beretika, bertata kerama serta berakhlak yang baik,” harapnya.
Ponpes Ma’Had Inayatullah mempunyai citra yang baik dimata masyarakat dalam membentuk dan mendidik karakter para santri dan santriwati menjadi orang yang berguna di masa depan.
Gebernur menilai, dewasa ini sedang terjadi fenomena pergeseran moral yang tak sesuai. Karena itu ia meminta pelajaran etika perilaku dan akhlak harus bisa diberikan. Agar para santri tidak menjadi orang yang angkuh dikemudian hari.
Pimpinan Pondok Pesantren Ma’Had Inayattullah Ustad Joni Saputra mengatakan, ada 188 santri dan santriwati yang diwisuda pada tahun ini. Dia juga berpesan agar para santrinya dapat mengamalkan ilmu yang telah didapat. Sehingga bisa berguna untuk daerah Sumatera Selatan.