“Ustadz, ada kalanya kita terlambat untuk makan sahur karena bangun sahurnya yang juga terlambat, baru beberapa suapan nasi tiba-tiba adzan subuh berkumandang, apakah boleh makan sahurnya kita lanjutkan selagi adzannya belum selesai?”
Jawaban:
Imam An-Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu’dengan tegas mengatakan bahwa para ulama tidak berselisih jika fajar/subuh sudah tiba sedangkan dimulut seseorang masih ada makanan maka harus dimuntahkan, dan setelah itu dia boleh melanjutkan puasanya, namun jika sengaja ditelan sedangkan dia sudah tahu bahwa fajar/subuh telah tiba maka batallah puasanya.
Memang benar ada hadits yang mengatakan:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim)
Namun cara memahami hadits diatas harus dibawa kepada pemahaman hadits berikut ini:
أَنَّ بِلاَلاً كاَنَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ : كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتىَّ يُؤَذِّنَ بْنُ أُمِّ مَكْتُوْم فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتىَّ يَطْلَعَ الفَجْرُ
Bahwa Bilal adzan pada waktu malam. Maka Rasulullah saw bersabda,”Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sehingga, masih menunurut penjelasan Imam An-Nawawi di dalam kitab yang sama hadits yang membolehkan makan dan minum itu hanya untuk adzan pertama, bukan adzan kedua.
Perlu diketahui bahwa pada zaman nabi dahulu adzan subuh ada dua: Pertama, adzannya Bilal, beliau adzan sebelum masuknya waktu subuh. Kedua, adzannya Ibnu Ummi Maktum, beliau adzan ketika waktu subuh sudah masuk. Jika mengikuti petunjuk dari pemahaman Imam An-Nawawi diatas, maka hadits pertama diatas difahami jika Bilal adzan sedangkan masih ada aktivitas makan dan minum maka boleh dilanjutkan, karena memang Bilal adzan belum masuk waktu subuh, tapi jika yang adzan adalah Ibnu Ummi Maktum, maka beliau adzannya sudah masuk waktu subuh maka jika masih ada makanan dimulut harus dimuntahkan.
Hal ini sesuai dengan petunjuk Al-Quran bahwa:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah: 187).
Menurut informasi dari Al-Quran di atas jelas bahwa kebolehan makan dan minum itu selagi malam hari dan belum terbit fajar (masuknya waktunya subuh), dan jika waktu subuh sudah masuk, apalagi ditandai dengan rata-rata masjid dan mushalla sudah adzan, maka seluruh aktivitas makan dan minum wajib diberhentikan, bahkan apa yang masih ada di mulut segera dimuntahkan kemudian segera berkumur, tanpa harus menunggu adzan selesai.
Dan ini jugalah salah satu hikmah mengapa aktivitas sahur itu sebaiknya sudah selesai 10 menit sebelum masuk waktu subuh, agar puasa yang kita lakukan terbebas dari keraguan. Wallahu A’lam.
Saiyid Mahadhir, Lc., M.A
Dosen STIT Raudhatul Ulum Sakatiga