SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Karena perlu revisi data, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Mularis Djahri-Syaidina Ali hari ini, Senin (8/1/2018) batal mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), guna mendaftar sebagai peserta Pilkada Kota Palembang 2018.
Mularis mengungkapkan, ditundanya pendaftaran ini karena adanya masalah teknis dan masih melengkapi surat B1 KWK dari partai politik (Parpol) pengusung, sebagai salah satu syarat pendaftaran.
“Jadwal yang sedianya hari ini, Senin (8/1), terpaksa ditunda hingga besok, Selasa (9/1) atau pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (10/1/2018),”ungkapnya, Senin (8/1/2018).
Mularis menjelaskan saat ini akan melengkapi surat B1 KWK dari partai politik (Parpol) pengusung, sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Disamping itu katanya penundaan juga dilakukan dikarenakan syarat dukungan masih dalam proses perbaikan. Sebab, pada Surat Keputusan (SK) pengusungan, masih tercantum atas nama Lury Elza Alex, sebagai bakal calon Wakil Walikota.
“Karena itu pendaftaran ditunda. Masih perlu direvisi. Namun ini hanya soal administrasi saja, mungkin malam ini semuanya beres,” ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Palembang, Syarifudin mengatakan, sesuai dengan ketentuan tahapan Pilkada, bagi setiap paslon yang mendaftar harus melengkapi semua berkas persyaratan calon dan pencalonan.”Pendaftaran kita tunggu hingga hari terakhir (Rabu, 10/1) pukul 24.00 WIB,” kata dia.