POLEMIK rencana pengadaan meja biliar untuk rumah dinas pimpinan DPRD Sumatera Selatan memunculkan berbagai tanggapan dari publik. Selain menyoroti kepantasan penggunaan anggaran, isu ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aparat penegak hukum dapat terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian menjelaskan dalam sistem pengadaan pemerintah terdapat tahapan yang berbeda antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan. Kedua tahap tersebut memiliki mekanisme pengawasan yang tidak sama.
Menurutnya, pada tahap perencanaan, proses penyusunan anggaran masih berada dalam ruang administrasi pemerintahan daerah yang melibatkan pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Pada tahap ini pengawasan lebih banyak dilakukan melalui mekanisme internal pemerintah serta evaluasi dari pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan aparat penegak hukum seperti kejaksaan tidak berada dalam posisi mengawasi proses perencanaan anggaran secara langsung.
“Kejaksaan pada dasarnya tidak berada dalam tahap perencanaan. Keterlibatan mereka biasanya muncul ketika proses pengadaan sudah berjalan atau ketika ada kerja sama pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan,” jelas Febrian.
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus lembaga pemerintah memang menjalin kerja sama dengan kejaksaan melalui perjanjian pendampingan hukum. Namun kerja sama tersebut umumnya dilakukan ketika kegiatan sudah memasuki tahap pelaksanaan proyek atau pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, Febrian menilai penting bagi publik untuk memahami perbedaan tahapan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai peran masing-masing lembaga dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dalam polemik yang berkembang saat ini, ia juga menyoroti pernyataan sejumlah pihak yang menyebut pengadaan tersebut masih berada pada tahap perencanaan.
Menurutnya, jika suatu kegiatan sudah tercantum dalam anggaran tahun berjalan, maka secara administratif proses tersebut sebenarnya telah berada dalam fase pelaksanaan.
“Perencanaan biasanya disusun pada tahun sebelumnya, ketika rancangan anggaran disiapkan. Setelah masuk tahun anggaran berjalan, kegiatan itu pada dasarnya sudah masuk tahap pelaksanaan,” katanya.
Meski demikian, Febrian menilai polemik mengenai pengadaan meja biliar tidak hanya perlu dilihat dari sisi prosedur administrasi. Baginya, isu ini juga berkaitan dengan bagaimana lembaga publik menentukan prioritas penggunaan anggaran.
Ia menilai lembaga politik perlu mempertimbangkan sensitivitas sosial ketika menyusun rencana belanja institusi. Fasilitas yang dinilai tidak mendesak berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi sebagian warga masih menghadapi berbagai tantangan.
Evaluasi kebijakan
Dalam sistem pemerintahan daerah, Febrian menjelaskan DPRD memang memiliki fungsi penting dalam pembahasan anggaran daerah. Namun secara administratif, pengelolaan anggaran operasional lembaga legislatif berada di bawah sekretariat DPRD.
Di struktur tersebut, Sekretaris DPRD memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertanggung jawab terhadap proses administrasi kegiatan dan penggunaan anggaran.
Karena itu, ia menilai penjelasan mengenai detail rencana pengadaan barang di lingkungan DPRD semestinya dapat dijelaskan melalui mekanisme administrasi yang ada di sekretariat lembaga tersebut.
“Dalam struktur birokrasi, Sekretariat Dewan adalah yang mengelola proses anggaran di lingkungan DPRD,” ujarnya.
Meski polemik sudah berkembang luas, Febrian melihat persoalan ini masih dapat diselesaikan melalui mekanisme evaluasi kebijakan.
Dalam sistem pengelolaan anggaran pemerintah, tidak semua rencana belanja harus direalisasikan apabila dinilai tidak lagi relevan atau tidak menjadi prioritas.
Anggaran yang sudah dialokasikan masih dapat ditinjau kembali melalui berbagai mekanisme, termasuk dengan tidak merealisasikan kegiatan tersebut apabila dianggap tidak tepat sasaran.
Menurutnya, langkah evaluasi semacam itu justru dapat menjadi bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik.
Ia menekankan setiap rupiah dalam anggaran daerah pada dasarnya berasal dari kepentingan masyarakat.
Karena itu, keputusan mengenai penggunaan anggaran perlu selalu mempertimbangkan manfaat yang lebih luas bagi publik.
“Pengelolaan anggaran publik pada akhirnya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Febrian.
Polemik ini sekaligus menunjukkan bagaimana satu rencana pengadaan dapat berkembang menjadi diskusi yang lebih luas tentang tata kelola anggaran, transparansi, serta sensitivitas pejabat publik dalam menentukan prioritas penggunaan dana daerah.(***)