KOMISI Pemiihan Umum [ KPU] di 5 Kabupaten di Sumsel mengajukan kembali penambahan anggaran guna memenuhi kebutuhan Pilkada Serentak 2020.
“Ada lima dari tujuh KPU di Sumsel yang mengajukan kembali anggaran untuk anggaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wabup,”kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, kemarin.
Meski sebelumnya angka anggaran yang telah disepakati Tim Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (TAPD) masing- masing Kabupaten sudah disepakati, dalam penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh KPU dan Pemerintah Kabupaten.
Menurutnya tambahan anggaran pada adendum, yang istilah dalam kontrak atau surat perjanjian, berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. Hal ini menyusul adanya kenaikan gaji atau honor, bagi penyelenggara pemilu ad hoc Pilkada mendatang.
Berdasarkan laporan kedua KPU Kabupaten tersebut, sudah merasa sudah cukup dana yang ada, seiring keluarnya surat Menkue tentang perubahan honor badan ad hock yang merupakan usulan KPU RI.
“Sedangkan lima KPU lainnya, berusaha membicarakan dengan Pemkab dan Tim TAPD untuk meminta tambahan di NPHD. Karena sebelumnya ada catatan kalau ada kekurangan, dan selama ini hitungan yang ada, sebelum adanya hitungan perubahan dana untuk honor,” tuturnya.
Kelly menambahkan untuk jumlah kekurangannya jumlah masing- masing KPU Kabupaten bervariasi, mulai Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar per Kabupaten, dan ia berharap Pemkab bisa meralisasikannya agar tahapan Pilkada tidak terganggu.
“Kami harapkan Pemkab punya anggaran, dan itu memang tidak bisa dipotong,” ingatnya.
Kelly menerangkan Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ad hoc, yang dimaksud adalah Panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Hal ini berdasarkan surat KPU yangmenetapkan, besaran honor penyelenggara ad hoc pada Pilkada Serentak 2020 berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor: S-735/MK.02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019 lalu.
Itupun sebagai tindaklanjut usulan surat KPU RI dengan nomor: 1017/KU.03.2-SD/01/SJ/IA/019 tentang Penyampaian Kembali Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan Tahun 2020.
“Kalau hitungannya sebelum ada surat Menteri keuangan, untuk KPPS naiknya sekitar 70 persen. Sedangkan tingkat PPK dan PPS kenaikannya hanya sekitar 19 persen. Honor ini paling banyak serapannya ditingkat PPK dan PPS karena mereka bekerja selama 10 bulanan,” tuturnya.
Dimana dalam keterangan KPU RI, honor PPK, Ketua yang sebelumnya Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,2 juta. Sedangkan untuk anggota dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,9 juta, sekretaris dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,55 juta, dan staf Rp 1 juta.
Kemudian, untuk PPS dari sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1.2 juta. Sedangkan anggota dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1,15 juta.
Sedangkan KPPS, awalnya honor ketua Rp 550 ribu menjadi Rp 900 ribu, anggota dari Rp 500 ribu menjadi Rp 800 ribu, atau rata- rata naik 70 %.[**]
Penulis : one