Kelimanya merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap lima komisioner KPU Palembang sebelumnya yang dipecat KPU RI, karena melakukan pidana pemilu.
Ke limanya yaitu, Kurniawan SE, Kurniawan SPd, Munawaroh, S.Sos, Syawaludin, Muhammad Joni. Dimana pelantikan dilaksakan di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Menurut Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, dengan dilantiknya ke 5 komisioner KPU Kota Palembang, maka tugas dan fungsi penyelenggara pemilu di Kota Palembang dapat berjalan normal kembali.
“Dan kita mengharapkan, semua komisioner bisa bekerja dengan penuh tangging jawab, berintegritas dan profesional,” kata Kelly.
Dijelaskan Kelly, dengan telah adanya pimpinan KPU Palembang, .aka sejak dilantik hari ini pengambilan alihan tugas dan wewenang KPU Kota Palembang oleh KPU Propinsi Sumatera Selatan, otomatis berakhir.
“Setelah pelantikan ini, ke 5 komisioner segera melaksanskan rapat pleno pertama, untuk memilih ketua dan pembagian tugas divisi untuk masing- masing komisioner,” tandasnya, seraya mereka semua dapat menjalankan tugas dengan amanah.(**)