Kamis, 29 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pojok Fisip UIN Raden Fatah » Regulasi Yang Berkepastian Hukum Lahirkan Pemilu Berintegritas

Regulasi Yang Berkepastian Hukum Lahirkan Pemilu Berintegritas

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
  • visibility 1.889
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KEPASTIAN merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi digunakan sebagai pedoman perilaku bagi setiap orang.

Kepastian sendiri disebut sebagai salah satu tujuan dari hukum. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Keteraturan menyebabkan orang dapat hidup secara berkepastian sehingga dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subyektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan.

Kepastian hukum menjadi salah satu syarat mutlak membangun pemilu yang berintegritas. Kepastian hukum ini meliputi regulasi yang jelas, tidak multitafsir, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih. Kepastian hukum juga bisa diartikan regulasi yang berlaku dalam jangka waktu panjang. Serta mengatur secara lengkap detail dan seluruh aspek yang ada dalam pemilu. Di Indonesia, bukan perkara mudah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemilu. Hal itu dikarenakan regulasi pemilu disusun secara simultan dengan tahapan pemilu. Ini sebagai dampak dari sistem penjadwalan di Indonesia belum sesuai dengan siklus pemilu. Syarat lain pemilu berintegritas adalah penyelenggara yang independen dan profesional, data pemilih yang lengkap dan akurat, serta otentitas suara pemilih yang terjaga. Syarat lainnya adalah peserta pemilu yang taat regulasi, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum baik itu peserta maupun penyelenggara.

Prinsip penyelenggaraan pemilu salah satunya adalah berkepastian hukum, prinsip ini erat hubungannya dengan salah satu dari tujuan suatu  hukum itu dibuat. Tujuan hukum ada tiga, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan, yang merupakan satu rangkaian yang saling berhubungan satu sama lain. Kepastian hukum merupakan manifestasi dari kewajiban imperatif para penyelenggara pemilu dalam melaksanakan ketentuan yang ada di dalam perundang-undangan. Bersumber pada norma hukum, akan memberikan kepastian pada semua pihak yang terlibat dalam pemilu, sehingga peserta pemilu dan masyarakat mempunyai harapan terhadap penyelenggara pemilu dapat menjaga kelangsungan demokrasi.

Terdapat satu elemen yang memiliki peran penting dalam proses pembuatan peraturan untuk mewujudkan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu prinsip berkepastian hukum. Elemen yang dimaksud adalah harmonisasi Peraturan KPU dan peraturan perundang undangan lainnya. Harmonisasi Peraturan KPU dengan peraturan perundangan lainnya penting dilakukan untuk menimbulkan kepastian hukum bagi terlaksananya penyelenggaraan pemilu yang baik. Terjadinya beberapa kasus perbedaan penafsiran diantara penyelenggara pemilu dari level pusat hingga didaerah, berdasarkan hasil kajian, salah satunya disebabkan oleh disharmonisasi Peraturan KPU dan peraturan perundang undangan lainnya. Diharapkan dengan adanya tulisan ini, dapat menjadi pemicu perbaikan perumusan peraturan KPU dimasa datang. Metode kajian menggunakan pendekatan yuridis normatif artinya dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder, baik yang berupa peraturan perundang-undangan maupun hasil penelitian, dan referensi lainnya.

Peranan para lembaga penyelenggara pemilu yang independen dalam suatu negara demokrasi merupakan salah satu persyaratan penting untuk tercapainya pemilu yang demokratis. Selain itu, diperlukan regulasi tentang lembaga penyelenggara pemilu yang jelas agar terdapat kepastian hukum dalam hubungan checks and balances antar lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri. Namun, hubungan yang seimbang antar lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri tidak akan berjalan dengan baik apabila terdapat ketidakjelasan atau multitafsir mengenai pengaturan lembaga penyelenggara pemilu yang telah dibentuk dalam suatu negara. Apabila ketidakjelasan pengaturan mengenai lembaga penyelenggara pemilu kerap kali terjadi maka hal ini akan menimbulkan kurangnya atau lemahnya wibawa dan integritas masing-masing lembaga penyelenggara tersebut. Ketika lembaga penyelenggara pemilu sudah lemah, maka yang akan terjadi adalah partai-partai politik yang rakus, yang akan menguasai dan mengendalikan segala proses penyelenggaraan pemilu di negara tersebut. Efektifitas pola kerja dari fungsi lembaga penyelenggara pemilu sangat menentukan bagaimana kualitas sistem demokrasi yang dikembangkan atau dilaksanakan oleh suatu negara.

Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati, harus ada kepastian antara peraturan dan pelaksanaannya, dengan demikian sudah memasuki ranah aksi, perilaku, dan faktor-faktor yang mempengaruhi bagaimana hukum positif dijalankan.

Dari tulisan mengenai kepastian hukum di atas, maka kepastian dapat mengandung beberapa arti, yakni adanya kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di dalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan. Kepastian hukum menjadi perangkat hukum suatu negara yang mengandung kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, tidak menimbulkan kontradiktif, serta dapat dilaksanakan, yang mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan budaya masyarakat yang ada, sehingga dapat melahirkan pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis.[***]

 

Penulis : Rendra Syah Putra

Mahasiswa FISIP UIN Raden Fatah

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Bulan Mutu Nasional, Pemprov  Sumsel Siapkan Produk Unggulan Berstandar SNI

    Jelang Bulan Mutu Nasional, Pemprov  Sumsel Siapkan Produk Unggulan Berstandar SNI

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 853
    • 0Komentar

    SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Ir. S.A Supriono memimpin  rapat membahas Program kegiatan OPD Sumsel terkait rangkaian Hari Bulan Mutu Nasional (BMN) 2022 di Ruang Rapat Bina Praja kemaren. Kepala Kantor Badan Standarisasi Nasional (BSN) Wilayah Sumsel, Anthony Achmad Fathony mengatakan BMN merupakan event tahunan yang dilaksanakan BSN guna memperingati bulan mutu dan hari standar […]

  • Begini Alasannya, Kenapa Bupati OKI Melakukan Mutasi ?

    Begini Alasannya, Kenapa Bupati OKI Melakukan Mutasi ?

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.026
    • 0Komentar

    SEMBILAN orang pejabat Pimpinan Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dimutasi. Pelantikan ini sendiri, langsung dilantik Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar, Selasa (16/7/2019). Rotasi ini adalah yang pertama kali sejak dilakukan orang nomor satu di Bumi Bende Seguguk sejak dilantik bulan Januari lalu. “Restukturisasi organisasi itu penting agar ada percepatan-percepatan […]

  • Republik dan Dua Racun Bakal Meriahkan Kampanye JKMA di Sekayu

    Republik dan Dua Racun Bakal Meriahkan Kampanye JKMA di Sekayu

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 873
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,Sekayu- Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan KPU, Rabu (10/4/2019) pukul 14.00 WIB pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf (JKMA) akan melaksanakan kampanye terbuka di bumi Serasan Sekate, yakni tepatnya di Lapangan Gelanggang Remaja Sekayu. Dipastikan pada rangkaian ini akan dihadiri puluhan ribu massa pendukung militan (JKMA) yang berasal dari berbagai elemen organisasi dan sayap […]

  • Belajar Pijat Bayi, Tartila Ishak Mekki,  Ini Bagus Sekalian Belajar Pijet ‘Cucung’

    Belajar Pijat Bayi, Tartila Ishak Mekki, Ini Bagus Sekalian Belajar Pijet ‘Cucung’

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.527
    • 0Komentar

    “Jadi ini pijat untuk tumbuh kembang bayi dan kebugarannya. Kalau misal bayinya kecetit lain lagi harus dibawa ke tenaga ahlinya,”

  • Kolaborasi Pertagas dan Petro Muba Bangun Kilang LPG

    Kolaborasi Pertagas dan Petro Muba Bangun Kilang LPG

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.642
    • 0Komentar

    BUPATI Musi Banyuasin [Muba] Dodi Reza Alex Noerdin sudah pasang kuda-kuda dan siap membawa bisnis sektor migas Muba di kancah nasional dengan melakukan pengelolaan jangka panjang kekayaan sumber daya energi dan mineral (ESDM) di Muba. Dampaknya diyakini sangat besar,   karena selain menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah [PAD]. Disisi lain, juga  bisa ikut andil menekan impor LPG Gas. […]

  • Asisten Administrasi Umum Pimpin Rapat Finalisasi Pameran Apkasi Otonomi Expo 

    Asisten Administrasi Umum Pimpin Rapat Finalisasi Pameran Apkasi Otonomi Expo 

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.054
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Kabupaten Musi Banyuasin dibawah komando Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menyatakan siap berpartisipasi dalam acara pameran Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo dan APKASI Procurement Network tahun 2024 di Hall A dan Hall B Jakarta Convention Center Senayan pada tanggal 10- 12 Juli 2024 mendatang. Hal ini dinyatakan Asisten Administrasi Umum […]

expand_less
WordPress Archive Themify Announcement Bar Addon Themify Bizco WordPress Theme Themify Bold WordPress Theme Themify Builder AB Image Themify Builder Audio Themify Builder Bar Chart Themify Builder Button Pro Themify Builder Contact Themify Builder Content Restriction Themify Builder Countdown