Pojok Fisip UIN Raden Fatah

Pemekaran Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan

ist

PEMBANGUNAN di Negara Indonesia sudah cukup baik dan mengalami peningkatan semenjak era Reformasi termasuk di Sumatera Selatan. Sebelum era Reformasi atau era otonomi daerah dimulai Kabupaten/Kota di Wilayah Sumatera Selatan cukup begitu luas wilayah di beberapa Daerahnya. Pembangunan di Daerah-Daerah akan menjadi pusat perhatian terutama Kabupaten/Kota yang akan menjadi ujung tombak pembangunan di Negara yang mengkoordinir beberapa wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang ada di Wilayah Kabupaten/Kota tersebut. Setelah era Reformasi dan pembangunan di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan mengalami pemekaran wilayah seperti Kabupaten Banyuasin yang dimekarkan dari Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagaralam yang dimekarkan dari Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Ilir yang dimekarkan dari Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), Kota Prabumulih yang dimekarkan Kabupaten Muara Enim, Kota Lubuk Linggau yang dimekarkan dari Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) yang dimekarkan dari Kabupaten Ogan Komering Ulu. Lalu, Beberapa Tahun Kemudian terjadi pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara yang dimekarkan dari Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang dimekarkan dari Kabupaten Muara Enim.

Melihat pemekaran terjadi sebelum Moratorium(Pelarangan) Pemekaran Daerah/Daerah Otonomi Baru(DOB) cukup banyak terjadi pemekaran di Wilayah Sumatera Selatan meskipun tidak sebanyak di wilayah lain atau Provinsi lain. Kalau melihat Provinsi Sumatera Barat yang Wilayah tidak seluas wilayah Sumatera Selatan bisa untuk memekarkan beberapa Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsinya pada saat sebelum Moratorium Pemekaran Daerah/Daerah Otonomi Baru(DOB). Moratorium ini menghambat pemekaran Daerah di Wilayah Sumatera Selatan. Padahal Pembangunan Daerah perlu dilakukan untuk kepentingan publik terutama pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat dalam pembangunan di Daerah termasuk fasilitas Sekolah/pendidikan, pengembangan sektor UKM, pariwisata, olahraga dan sebagainya.

Apabila suatu daerah ingin dimekarkan dari Kabupaten Induknya itu dengan syarat itu untuk Pemekaran Kabupaten/Kota minimal 5 Kecamatan  berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk saat ini sudah beberapa wilayah di Sumatera Selatan yang mungkin bisa dimekarkan menjadi Kabupaten/Kota kalau dilihat dari aspek geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pasal 36 ayat 1 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wacana/isu pembentukan yang akhir-akhir ini sering muncul dalam beberapa tahun terakhir seperti Kabupaten Pantai Timur yang akan dimekarkan dari Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir),  Kabupaten Kikim yang akan dimekarkan dari Kabupaten Lahat , Kabupaten Musi Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin Timur (Muba Timur) yang akan dimekarkan dari Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Gelumbang yang akan dimekarkan dari Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Banyuasin Perairan atau Kabupaten Banyuasin Timur yang akan dimekarkan dari Kabupaten Banyuasin serta wacana pemekaran Kota Palembang Ulu yang bisa dimekarkan dari Kota Palembang.

Munculnya isu atau wacana pemekaran Kabupaten/Kota tersebut di wilayah Provinsi Sumatera Selatan mungkin disebabkan pembangunan sarana prasarana yang mungkin belum merata, jangkauan ke pusat pemerintahan yang mungkin terlalu jauh untuk diakses oleh sarana transportasi, ketidakpuasan masyarakat di Daerah yang belum merasakan pembangunan yang cukup merata seperti sekolah/pendidikan, faktor sosial dan budaya, dan lain sebagainya sehingga memunculkan isu atau wacana pemekaran Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Apabila Moratorium Pemekaran Daerah/Daerah Otonomi Daerah dicabut, Kabupaten yang paling siap untuk dimekarkan dari Kabupaten Induk seperti Kabupaten Pantai Timur baik sarana prasarana, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, potensi wilayahnya yang banyak perkebunan/perusahaan, potensi wisata yang belum tersentuh, dan lain sebagainya. Selanjutnya, Kabupaten yang mungkin siap untuk dimekarkan,yaitu Kabupaten Kikim yang dimekarkan dari Kabupaten Lahat. Kalau dari syaratnya, Kabupaten Kikim cukup memenuhi syarat dan sempat masuk berita di Media akhir-akhir ini. Kota Palembang pun ada kemungkinan untuk dimekarkan menjadi dua wilayah,yaitu Kota Palembang Ulu dan Kota Palembang Ilir mengingat wilayah Palembang baik kawasan ilir maupun ulu sudah memenuhi syarat minimal 5 kecamatan yang siap untuk dimekarkan.

Khusus untuk di Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Ilir lebih siap untuk dimekarkan ketimbang Muba Timur dikarenakan faktor historis dan faktor potensi daerahnya lebih bisa diutamakan untuk dimekarkan  menjadi Kabupaten Musi Ilir meskipun Kabupaten Muba Timur yang meliputi Kawasan Sungai lilin dan sekitar kalau dilihat dari Potensi daerah dan yang lain siap untuk dimekarkan dari Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya, Kabupaten Gelumbang mungkin bisa dimekarkan dari Kabupaten Muara Enim mengingat wilayah Gelumbang dan sekitarnya cukup jauh dalam mengakses pusat pemerintahan Kabupaten Muara Enim. Kabupaten Banyuasin Perairan atau Banyuasin Timur mungkin bisa untuk dimekarkan apabila masyarakatnya menginginkan percepatan pembangunan ekonomi dan fasilitas sarana-prasarana apalagi di wilayah tersebut ada potensi besar dalam roda perekonomian seperti Pelabuhan Tanjung Api-Api di wilayahnya.

Namun, Pemekaran Kabupaten/Kota yang disebutkan sebelumnya mesti mendapat rekomendasi juga dari Kepala Kabupaten/Kota Induk dan anggota DPRD(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di Kabupaten/Kota Induknya sehingga memudahkan dalam kelancaran pemekaran wilayah tersebut untuk dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru(DOB) baik Kabupaten maupun Kota. Kepala Daerah di Kabupaten/Kota Induk tentunya memiliki asumsi dalam rekomendasi pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) apakah layak atau tidak untuk membentuk Kabupaten/Kota yang dimekarkan dari Daerah Induknya agar tidak terjadinya DOB yang gagal dalam pemekarannya yang dikhawatirkan bisa kembali ke Daerah Induknya. Pembentukan Daerah Otonomi Baru(DOB)  biasanya ada Presidiumnya yang mengawal dalam proses percepatan pembentukan DOB baru Kabupaten/Kota untuk kelancaran kesiapan pemerintahan DOB baru.

Sesuatu yang diharapkan masyarakat dalam pemekaran Kabupaten/Kota adalah pelayanan publik yang baik, penyelenggaraan pemerintah yang prima, pemberdayaan masyarakat, pengembangan sektor usaha kecil menengah, kesejahteraan rakyat, pembangunan fasilitas yang ada di wilayah tersebut maupun pembangunan manusianya menjadi lebih baik. Hal yang mungkin dikhawatirkan dari pemekaran Daerah,yaitu adanya kepentingan elit atau kelompok saja dalam memimpin wilayahnya yang memunculkan raja-raja kecil, politik dinasti dan lain sebagainya.

Berhasil atau tidaknya pemekaran Daerah Otonomi Baru(DOB) tergantung pada penyelenggaraan pemerintahannya apakah memiliki visi misi yang mengutamakan kepentingan rakyat dalam pemenuhan pembangunan di wilayah tersebut baik pembangunan fisik maupun pembangunan SDM(sumber daya manusianya) dan itu tergantung Kepala Daerah beserta jajaran pemerintahannya dalam memainkan perannya sebagai pelayan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah tersebut. Salah satu Pemekaran Daerah yang bisa dikatakan Paling sukses di Sumatera Selatan adalah Kabupaten OKU Timur yang dahulunya wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Demikianlah opini yang saya sampaikan dan saya ucapkan terima kasih.  [***]

 

Oleh

Hatta Azzuhri, S.IP, M.Si

Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Raden Fatah Palembang

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com