Pojok Fisip UIN Raden Fatah

Melestarikan Lingkungan Melalui Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang, jalur atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH ini dibangun dan di tata oleh pemerintah dengan macam-macam tujuan, salah satunya untuk mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di daerah. Dengan pembagunan RTH ini dapat memberikan manfaat kepada manusia.

Dengan keadaan lingkungan yang bersih nan hijau, menjadikan nuansa yang tenang dan memberikan realeks pada saat berada di sekitar Ruang Terbuka Hijau. Namun dengan manfaat tersebut harus adanya keseimbangan dalam penjagaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah. Baik penjagaan dari pemerintah maupun dari masyarakat atau penduduk di sekitar RTH. Sering sekali terlihat berbagai macam kerusakan lingkungan, yang dimana dampak kerusakan ini akan mengacu terhadap perkembangan dan kelestarian lingkungan itu sendiri, baik tumbuhan maupun keadaan alam di sekitar Ruang Terbuka Hijau.

Mungkin sebagian kita menganggap remeh soal kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh pembuangan sampah sembarangan di sekitar RTH. Tapi hal inilah yang akan menjadi boomerang bagi makhluk hidup, baik itu manusia, hewan ataupun tumbuhan. Dengan membuang sampah sembarangan akan menjadikan tempat RTH ini rusak, bauk sampah yang menyengat, udara yang tidak segar, bajir dan pemandangan yang tidak indah. Membuat proses pertumbuhan semakin sulit mendapatkan haknya untuk tumbuh, karna tanah yang rusak di akibatkan sampah.

Hal ini perlu adanya keasadaran individu dalam menjaga kelestarian lingkungan, dampaknya bukan hanya pada tumbuhan tapi pada manusia juga. Penduduk yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau pastinya tidak akan nyaman berada disekitar RTH dan juga orang-orang yang di luar kawasan berkujung jadi mulai nggan untuk mendatangi RTH. Hal ini akan mengurangi estetika bagi Ruang Terbuka Hijau dan akan berdampak bagi kawasan itu sendiri.

Etika manusia dalam menjaga lingkungan ini perlu di awasi karna manusia yang kurang etika dalam menjaga lingkungan inilah yang akan menyebabkan kerusakan bagi lingkungan, kesadaran individu juga tidak akan berpengaruh, dengan demikian perlu adanya pengawasan dari pemerintah yang turun langsung memberikan edukasi serta kebijakan dalam pembuangan sampah sembarangan ini. Kalau semakin di biarkan hal ini akan menjadi kebiasaan manusia yang sering membuang sampah sembarangan apalagi membuang sampah di area Ruang Terbuka Hijau.

Peran pemerintah dalam menjaga dan mengembangkan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah sangat penting dan keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat akan cenderung memberikan hasil yang memuaskan, parlu adanya kerjasama dalam menjaga dan melestarikan Ruang Terbuka Hijau melalui penjagaan terhadap lingkungan sekitar ruang terbuka hijau. Untuk memberikan keestetika ruang terbuka hijau memberikan nuansa indah kebijakan pemerintah dan peran aktor-aktor politik harus berjalan, karna masyarakat itu akan mematuhi peraturan yang di buat sejalan dengan pengimplementasiannya. Oleh sebab itu wujud politik lingkungan dalam pengembangan ruang terbuka hijau ini menjadi tolak ukur bagi kelestarian lingkungan setempat.

Permasalahan lingkungan ini tidak akan terselesaikan apabila tidak adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, serta kesadaran bagi individu itu sendiri. Yang dimana hal ini akan menjadi kebiasaan yang nantinya dapat di tiru oleh kalangan anak-anak. Edukasi memberikan perluasan pengetahuan betapa pentingnya menjaga lingkungan. Karna yang hidup di bumi bukan hanya manusia tetapi makhluk hidup lainnya, seperti hewan, tumbuhan dan alam itu sendiri.

Kerusakan lingkungan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang membuang sampah sembarangan tetapi kerusakan lingkungan ini juga berasal dari oknum-oknum privat sector yang memiliki kepentingan-kepentingan. Seperti pembangunan rumah makan di sekitar sungai, yang di mana pembangunan ini akan memberikan dampak buruk bagi keadaan sungai, limbah dari rumah makan ini otomatis akan di salurkan ke sungai dan akan mencemari sungai. Nah hal inilah yang menjadi kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh aktor-aktor privat sector yang memiliki kepentingan tanpa melihat keadaaan lingkungan.

Lingkungan juga harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dari makhluk manusia yang memiliki akal dan pengetahuan, yang dimana manusia menjadi pemegang atau yang mampu mengendalikan lingkungan ini justru memberikan keselamatan dan kemaslahatan bagi lingkungan. Makhluk hidup seperti hewan walau tidak memiliki akal namun dia berhak untuk hidup di habibatatnya, dan manusia jangan hanya mementitingkan diri sendiri untuk memenuhi kebutuhan makan rela meracun ikan di sungai atau di laut, hal ini menjadikan manusia ego dalam ekologis iyalah egosentrisme adalah kualitas atau keadaan seseorang menjadi egosentris, yakni perhatian yang berlebihan pada diri sendiri dan berfokus untuk kesejahteraan atau keuntungan sendiri dengan mengorbankan atau mengabaikan orang lain. Sehingga dengan meracun ikan di sungai dan di laut justru akan merusak keadaan dan mencemari sungai dan laut.

Pembangunan RTH ini sebagai menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan daerah, mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di daerah, menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air. Juga mempertimbangan kelestarian lingkungan agar RTH di kawasan dapat berkembang serta mensejahterakan kawasan dan kenyamanan penduduk. Karna kelestarian lingkungan adalah wujud dari Ruang terbuka Hijau yang bersih, segar dan ramah lingkungan membuat RTH menjadi pusat tempat berkunjung yang tenang.

Penulis : Dini Septianingsih

Mahasiswi Program Studi Ilmu Politik

FISIP UIN Raden Fatah

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com