KALAU dulu sumur minyak rakyat di Muba nasibnya mirip warung kopi pinggir jalan ramai, tapi tak terdaftar pajak, sekarang mereka mulai dilirik negara. Berkat gaung Permen ESDM No 14 Tahun 2025, sumur-sumur rakyat yang selama ini ngocor sendiri bisa jadi sumber pendapatan resmi. Bupati Muba, H M Toha, tak tinggal diam, dalam rapat virtual yang digelar Selasa (29/7/2025) kemarin beliau ikut pasang telinga dan pasang strategi. Katanya, ini titik terang yang ditunggu sejak zaman minyak goreng masih Rp 10 ribuan.
“Permen ini bukan buat nyegerin mulut, tapi buat nyegerin tata kelola migas rakyat,” celetuk Pak Bupati di ruang Guest House Griya Bumi Serasan Sekate. Beliau menegaskan Pemkab Muba siap gercep segera mendata, menunjuk BUMD, koperasi, atau UMKM untuk inventarisasi sumur minyak rakyat. Hitung-hitung, ini ladang emas hitam yang bisa legal dan berkontribusi bagi daerah.
Bayangkan sumur minyak rakyat ini, seperti ayam kampung yang dulu bertelur di semak-semak, sekarang dikandangkan, diberi pakan bagus, dan telurnya bisa dijual ke supermarket. Permen ESDM 14/2025 memberi jalan agar eksplorasi rakyat tak lagi dianggap liar, tapi dilindungi dan produktif. Ribuan sumur di Muba kini punya peluang masuk ke data nasional. Tak cuma sah secara hukum, tapi juga punya peluang jadi kontributor energi nasional.
Direktur Hulu Migas, Pak Harya, mengungkap targetnya bukan main 10.000 barel per hari dan menyerap 200.000 tenaga kerja. Bukan mimpi kan?, tapi bisa jadi rezeki. Tapi syaratnya satu, daerah harus sigap, data harus lengkap. Koordinat sumur, foto-foto, dan siapa pengelolanya semua harus tersedia. Jika sumur rakyat ini dikelola BUMD atau koperasi, maka isu keselamatan, lingkungan, dan sosial bisa ditekan.
Kalau selama ini sumur minyak rakyat seperti pacar tanpa status jalan bareng tapi tak diakui maka sekarang waktunya dilamar pakai cincin Permen ESDM. Pemerintah pusat sudah buka jalan, tinggal pemerintah daerah jangan planga-plongo. Seperti kata pepatah, “Jangan tunggu minyak menguap, baru sadar potensi lenyap.”
Langkah Pemkab Muba ini layak ditiru, dengan pendekatan legal dan kolaboratif, sumur rakyat tak lagi dianggap masalah, tapi jadi solusi. Kalau bisa menghasilkan pendapatan sah, menyerap ribuan tenaga kerja, dan menyelamatkan lingkungan, kenapa harus ragu? Seperti kata orang bijak “Daripada sumur nangis karena diabaikan, lebih baik dipeluk dan dimanfaatkan. Siapa tahu, dari sumur itu lahir sejahtera”[***]