Pertambangan & Energi

Presiden Minta Utamakan LNG Untuk Pasokan Dalam Negeri

PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pasokan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) mengutamakan kepentingan nasional terlebih dahulu.

Hal ini mengingat, sumber daya alam itu sangat dibutuhkan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat.

Pihak terkait yakni, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Pertamina, dan juga perusahaan swasta mentaati hal itu.

“Saya juga minta kepada produsen LNG baik itu PT Pertamina maupun perusahaan swasta, untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri lebih dahulu,” kata Presiden Jokowi dalam siaran pers yang ditayangkan secara virtual pada Senin (3/1/2022).

Menurut Presiden, mengutamakan kepentingan dalam negeri merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait di atas. Hal itu, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di dalam negeri.

Secara gamblang, dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara. Dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

“Menyediakan kebutuhan dalam negeri terbit dahulu sebelum melakukan ekspor ini adalah amanat UUD 1945,” kata Kepala Negara.

Dalam menindak lanjuti hal itu, Presiden secara khusus telah memerintahkan kepada instansi pemerintah terkait mencari solusi terbaik dalam menyikap hal ini. Dengan begitu, sumber daya alam yang dibutuhkan masyarakat ini tetap dapat terpenuhi di berbagai pelosok tanah air.

“Saya perintahkan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” tegas dia. InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com