Pertambangan & Energi

Masuk IUP PT SBP, Pembangunan Tiang SUTET PLTU Sumsel 8 Mandek

ist

PEMBANGUNAN dua tiang SUTET milik PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) atau biasa dikenal dengan sebutan PLTU Sumsel 8 Tanjung Lalang, nampaknya harus tertunda sementara waktu.

Pasalnya, titik pembangunan yang masuk kedalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sriwijaya Bara Priharum (SBP) belum mendapat izin pengerjaan dari empunya lahan, karena negosiasi antara dua perusahaan ini belum menemukan titik temu.

“Tinggal mensinkronisasikan permasalahan pihak dilapangan saja. Karena, kita pihak Pemkab Muara Enim, selaku pihak mediasi antara kedua belah pihak,” ungkap Asisten II Riswandar SH MH saat diwawancarai.

Ia mengatakan, hasil rapat kemarin, belum menemukan titik temu atau kesepakatan, hanya saja harapannya dalam 10 hari kedepan, permasalahan ini dapat menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Agar pembangunan SUTET PLTU Sumsel 8 ini dapat berjalan sesuai dengan harapan.

“Karena ini merupakan salah satu program strategis nasional. Jika nanti tidak menemukan kata sepakat, maka akan dibawa ke tingkat Kementerian dalam permasalahan ini,” tuturnya, kamis [8/4/2021].

Selain itu menurut Wakil Direktur Utama PT HBAP Dody Arsadian melalui Humas PT HBAP Tito Fransisco didampingi Mechanical Engineer PT HBAP Ananda Ragil Prakarsa mengatakan, dalam rapat ini masih belum menemukan kata kesepakatan antara pihaknya selaku PT HBAP dengan PT SBP.

Terkait, permasalahan pembangunan SUTET KV 500 yang melewati wilayah IUP PT SBP, institusi pemerintah seolah olah tidak dianggap yaitu lahan HBAP yang telah disertifikasi oleh BPN, desain pembangunan tower yang telah disetujui oleh PLN, juga surat dari Gubernur yang menyatakan dukungannya terhadap pembangunan tower transmisi PLTU Sumsel – 8 ini.

Sambung dia, permasalahan dengan PT SBP ini tentunya juga berdampak pada investor yang akan berinvestasi kedepannya, pihaknya mendengar bahwa karena masalah ini sudah banyak kabar yang mengatakan bahwa penyelesaian masalah lahan memakan waktu yang lama di Indonesia.

“Hari ini hasilnya kita belum menemukan kata sepakat. Karena, ada beberapa poin yang diminta pihak PT SBP untuk dipenuhi oleh pihak kita,” bebernya.

Dijelaskannya juga, beberapa poin yang menjadi tuntutan PT SBP yakni, pihak PT SBP dapat menyuplai hasil ekplorasi batu baranya ke PT HBAP. Lalu, PT SBP mengklaim bahwa lahan yang dibangun SUTET di bawah tanahnya mengandung batu bara, agar di berikan kompensasi. Dan solusi terakhir, PT HBAP untuk mengakuisisi PT SBP.

“Dari beberapa poin oleh pihak PT SBP ini, secara legal dasar hukum untuk memenuhi permintaan SBP mungkin tidak dapat ditemukan. Dan kalau pun ada, tentunya ini akan mengakibatkan nilai proyek membengkak dan mengakibatkan harga jual listrik ke PLN bisa naik,” ujarnya.

Akibat, lanjutnya lagi, naiknya harga tersebut bisa-bisa juga tarif listrik bisa naik. Rakyat juga ujungnya yang susah. Oleh karena itu kita semua harus berusaha dan mengutamakan kepentingan masyarakat dan juga Nasional. Dan juga yang perlu ditekankan bahwasanya menurut Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan semestinya tidak ada masalah karena tidak ada yang dilanggar oleh PT HBAP secara hukum dan aturan yang berlaku.

Terpisah, pihak PT SBP melalui Dirop yang juga Kepala Tekhin Tambang (KTT) Pempie saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya akan duduk bersama untuk menghasilkan kesepakatan dalam hal ini diharapkan dapat secepatnya terselesaikan. “Kita akan duduk bersama untuk menghasilkan kata sepakat nantinya ya,” ujarnya.

Disingung terkait usulan tiga poin dari pihak PT SBP? Kata dia, membenarkan namun hal tersebut masalah internal. Dalam waktu dekat diharapkan masalah ini segara terselesaikan dan bisa segera dilanjutkan ketahap selanjutnya.[***]

 

er

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com