PULUHAN jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyuasin dan Lembaga Masyarakat (LSM) hari ini, mendatangi Mapolres Banyuasin, Jalan Sekojo Kompleks Perkantoran, Kelurahan Mulai Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Saat audiensi dengan Kapolres ke 10 perwakilan jurnalis dan LSM itu menegaskan kedatangan mereka dengan tujuan meminta supaya Polres Banyuasin menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap seorang jurnalis media online kemarin.
Menurut mereka para jurnalis ini dalam menjalankan tugas jelas dilindungi Undang-undang No 40 tahun 1999.
“Kami memberikan dukungan moral terhadap Polres Banyuasin, untuk segera mengambil tindakan terhadap pelaku penganiayaan terhadap wartawan. Karena jurnalis yang dianiaya oleh pelaku jelas sedang melaksanakan tugas dan itu dilindungi Undang-undang, Meskipun peliputan penambangan pasir di Desa Rantau Harapan, Kecamatan Rantau Bayur,” tegas Ketua PWI Banyuasin Diding Karnadi. SH, Senin (9/3/20).
Lebih lanjut Perwakilan audiensi mengatakan jurnalis merupakan pilar ke empat dari demokrasi, sehingga harus diberikan kebebasan untuk mencari dan menyajikan berita yang layak.
“Kami merasa terluka, kawan kami, sahabat Kami Deni Ganevo terluka saat melakukan peliputan. Ini bentuk kriminalitas terhadap dunia jurnalis,” cetus dia.
Sementara itu kedatangan jurnalis itu disambut langsung Kapolres Banyuasin AKBP Denny Sianipar SIK.
Kapolres menegaskan pihaknya sudah menerima laporan adanya jurnalis dianiaya tersebut. “Ya, saya pribadi dan institusi Polri, turut prihatin adanya kekerasan terhadap jurnalis di Bumi Sedulang Setudung. Kami sudah menerima laporan dari kawan – kawan jurnalis. Saat ini tim melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari para saksi. [***]
Laporan : Desi /Banyuasin