SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Karena dianggap tidak mengayomi mereka, maka pihak taksi konvensional mendesak Dishub membekukan transportasi daring.
Usulan tersebut disampaikan, lantaran kehadiran taksi online belum ada perlindungan undanguUndang (UU), dan dianggap sebagai ancaman kelangsungan taksi konvensional.
Dishub Provinsi Sumatera Selatan telah merumuskan 6 poin kesepakatan, yang diharapkan dapat menengahi permasalahan yang antara taksi konvensional dengan taksi online.
Pernyataan sikap yang dibuat tersebut:
- Menyatakan bahwa akan mendukung menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif.
- Tidak akan melakukan perbuatan yang tidak sesuai aturan dan melawan hukum, seperti perbuatan anarkis, demonstrasi tanpa izin, melakukan sepintas, penggalangan masa yang sifatnya tidak sesuai hukum.
- Sama-sama akan menahan diri dari tindakan yang melawan hukum sambil menunggu adanya peraturan lebih lanjut dari pihak Kementerian Perhubungan RI terkait angkutan sewa khusus pasca keputusan MA No.37/P/HUM/2017 Hari Selasa Tanggal 20 Juni 2017.
- Asosiasi angkutan sewa khusus online tidak akan menambah jumlah kendaraan lagi melalui aplikasi online, sampai dikeluarkan revisi Permenhub 26 Tahun 2017.
- Tidak parkir di sembarang tempat yang dapat mengganggu aktivitas arus lalu lintas di jalan dan/tidak menunggu penumpang (ngetem)
- Kami sepakat dengan apa yang tertuang di dalam pernyataan sikap ini. Apabila mengingkari maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan mengenai pernyataan sikap tersebut, pihak taksi konvensional mendesak Dishub, untuk mempertegas pernyataan sikap yang telah dibuat tersebut. Misalnya, jumlah taksi online sendiri yang sampai sekarang belum diketahui jumlah sebenarnya.
Korlap Angkot Jurusan Perum-Ampera Nuraini mengatakan, Dishub harus tegas terhadap angkutan umum ilegal seperti taksi online yang ada saat ini.
“Kalau memang tidak ada aturan, tutup saja dulu,” tegasnya saat pertemuan dalam rangka pernyataan sikap antara taksi konvensional dengan taksi online di Kantor Dishub Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (22/9/2017).
Sementara itu, pihak taksi online yang mengaku sepakat dengan pernyataan sikap yang dibuat oleh Dishub. Juga mengeluhkan kesulitan mendapatkan penumpang.
“Kalau pun ada pembatasan kuota, Sekarang juga susah kami mencari penumpang,” kata Asosiasi Taksi Online, Aldi Putra.
Rapat yang membahas mengenai pernyataan sikap tersebut berlangsung cukup alot. Dikarenakan kedua belah pihak masih bersikeras dengan pendapat masing-masing. Khususnya, mengenai lokasi mendapatkan penumpang. Hingga akhirnya, pernyataan sikap tersebut tidak menuai kesepakatan.