SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Terkait tuntutan Eks Karyawan Hotel Sandjaja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada Agustus lalu membuat Manajemen PT Djaja Sandjaja International angkat suara.
Kuasa Hukum Hotel Sandjaja Hendra Jaya SH MH mengatakan, persoalan PHK sebenarnya sudah mulai diketahui para karyawan sejak awal Januari 2017, karena sebagian sudah masuk masa pensiun.
Tuntutan terhadap manajemen Hotel Sandjaja agar dapat memberikan pesangon sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ternyata telah dipenuhi dan diterima sebagian karyawan.
“Karena keuangan Hotel Sandjaja belum memungkinkan, maka permintaan PHK karyawan tidak ditanggapi. Baru sekitar September 2017, para karyawan dipanggil sebanyak 60 orang untuk dimediasi. Dimana satu karyawan mendapatkan satu kali pesangon,”tuturnya, Senin (16/10/2017).
Dia menjelaskan dari 60 karyawan, 23 di antaranya sudah menerima pesangon. Sementara 37 karyawan lainnya memang belum menerima.
Dia menjelaskan, dari 23 karyawan yang menerima pesangon masing-masing mendapatkan Rp 50-70 juta per orang. Besaran tersebut disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan masing-masing karyawan.
Dia memastikan, pesangon tersebut dibayar secara tunai sejak karyawan dinyatakan berhenti tertanggal 1 September 2017. Mengenai sisa 37 karyawan yang belum menerima, dilakukan mediasi lagi di Disnaker dan menemui kata sepakat.
Karena karyawan tetap menuntut dibayar dua kali pesangon, sementara pihak Hotel Sandjaja hanya menyanggupi satu kali pesangon, maka terjadi deadlock. “Sandjaja sudah beretikad baik. Hanya saja belum disepakati,” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan mantan karyawan Hotel Sandjaja melakukan aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, tadi pagi. Kehadiran massa disambut Wakil Ketua DPRD Palembang Muliadi.
Sebanyak sepuluh orang perwakilan mantan karyawan Hotel Sandjaja diterima Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan. Dalam mediasi ini terungkap bahwa ada dugaan pelanggaran aturan UU dengan PHK tanpa memberikan pesangon yang selayaknya terhadap puluhan karyawan.
Masa menuntut agar manajemen Hotel Sandjaja memberikan pesangon sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, mengganti selisih kenaikan UMK Tahun 2017 dan mengganti hak pergantian uang cuti satu tahun.