Peristiwa

Terkait Aksi Teroris, Ini Peringatan Dewan Pers untuk Media

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Sepekan terakhir media diramaikan dengan pemberitaan-pemberitaan hangat mengenai serangan dan pengeboman  teroris, seperti aksi penyanderaan oleh napi teroris di Mako Brimob, Selasa (08/5/2018) malam, penyerangan terhadap anggota polisi di Mako Brimob oleh terduga teroris, Kamis (10/5/2018), dan peristiwa bom bunuh diri beruntun di Surabaya, Jawa Timur, Minggu-Senin (13-14/5/2018).

Terkait dengan peristiwa itu, Dewan  Pers mengeluarkan surat edaran berupa peringatan kepada awak media tentang pemberitaan. Salah satunya adalah, pemangku kepentingan pers, terutama wartawan dan pemilik media diingatkan agar tetap setia terhadap prinsip-prinsip jurnalistik dan kode etik jurnalistik.

Media pers arus utama, terutama media televisi dan media siber, saling berlomba untuk menjadi yang terdepan dalam memberitakan, sehingga memunculkan beberapa keluhan seperti persoalan akurasi, dramatisasi, dan glorifikasi.

Surat Edaran bernomor 02/SE-DP/V/2018 tersebut tentang Pemberitaan Berlebihan Tentang Kejahatan Terosrisme. Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, ditujukan kepada pemangku kepentingan pers, wartawan dan pemilik media, itu berisi enam poin :

1.Di tengah simpang siurnya informasi dan banjir hoax yang beredar di media sosial, pemberitaan di media pers sangat dibutuhkan dan harus bisa menjadi rujukan bagi publik untuk menemukan kebenaran. Pers harus setia terhadap prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik termasuk kewajiban untuk melakukan uji informasi (verifikasi), bersikap independen, mengedepankan kepentingan publik serta menghormati kebhinekaan. Penggunaan sumber informasi dari media sosial tanpa melalui verifikasi harus dihindari.

2.Dalam pemberitaan terkait aksi terorisme, Dewan Pers telah mengeluarkan Peraturan Dewan Pers Nomor   01/Peraturan-DP/IV/2015 tentang Pedoman Peliputan Terorisme. Sebagai implementasi dari Swa Regulasi, Peraturan Dewan Pers merupakan peraturan yang dirumuskan bersama oleh organisasi-organisasi pers dan kemudian disahkan oleh Rapat Pleno Dewan Pers sebagai Peraturan Dewan Pers. Oleh sebab itu, peraturan tersebut bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pemangku kepentingan pers.

3.Pemberitaan mengenai aksi teror merupakan oksigen bagi teroris. Oleh sebab itu, proporsi pemberitaan yang berlebihan mengenai aksi terorisme harus dihindari. Durasi penayangan yang berlebihan, berulang-ulang, apalagi tanpa mencantumkan keterangan waktu, rincian gambar korban dan kengerian berpotensi menimbulkan ketakutan serta kengerian dan harus dihindari, karena hal tersebut pada hakekatnya justru meneruskan pesan teror. Pemuatan visual korban atau pelaku yang menimbulkan kengerian (sadis) harus dihindari.

4. Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tujuan kejahatan terorisme adalah menciptakan ketakutan masyarakat. Oleh sabab itu, pemberitaan mengenai terorisme harus ditujukan untuk memperkuat kebersamaan, keberanian dan optimisme dalam memerangi terorisme.

5. Dewan Pers mengingatkan pers agar tidak mengekspose identitas maupun visual pelaku maupun korban teror yang masih di bawah umur, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

6. Dewan Pers mengimbau penayangan berita mengenai terorisme lebih ditujukan untuk memenuhi fungsi pers sebagai pemberi informasi, edukasi dan kontrol sosial ketimbang kepentingan bisnis dan menaikkan rating semata.[dewanpers]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com