PERLAKUAN yang tidak pantas dilakukan oleh seorang ayah berinisial SY (37) di Kabupaten Muara Enim, dirinya ditangkap tim Polres Muara Enim setelah dilaporkan memperkosa terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Dharma, melalui Kanit PPA Ipda Rama Juliani mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi.
“Pelaku SY ini merupakan ayah kandung korban,” katanya, Kamis (21/4).
Berdasarkan laporan korban, pemerkosaan itu sudah berulang kali dilakukan ayahnya. Bahkan sejak ia berusia 14 tahun, dimana korban sendiri kini berusia 18 tahun.
“Pelaku sendiri kita amankan di kediamannya pada Selasa (19/4),” katanya.
Adapun setiap menjalankan aksinya, SY selalu mengancam dan memukuli korban. Selain itu, korban juga sering dipaksa untuk menonton video porno bersama pelaku.
Menurut Aris, pelaku SY mengaku perbuatan itu dilakukannya karena sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan badan, sehingga SY melampiaskan nafsunya kepada korban.
“Pelaku juga mengaku kecanduan menonton video porno. Dalam kasus ini, korban tidak pernah sampai hamil, karena selama ini menurut pelaku selalu menggunakan alat kontrasepsi. Jadi hal ini memang sudah direncanakannya,” katanya.
Atas perbuatannya, SY akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman karena yang bersangkutan merupakan ayah kandung korban,” katanya.[***]
win