SEBANYAK 5,7 juta batang rokok beserta barang illegal, hasil dari penindakan Operasi “Gempur Rokok Ilegal” dimusnahkan oleh Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan Timur [Sumbagseltim].
Barang ilegal tersebut yang dimusnahkan hasil dari operasi selama 2020. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono, Rabu, mengatakan 5,7 juta batang rokok hasil penindakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ itu telah merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
“Ada 5.714.869 batang rokok yang kami amankan dari beberapa pelabuhan tikus dan pasar selama operasi. Dan hari ini barang tersebut kami musnahkan dengan cara digilas alat berat dan sebagian dibakar serta ditimbun,” ujar Dwijo usai pemusnahan di kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9/2020).
Jumlah rokok yang diamankan itu lebih sedikit dari 2019 dengan delapan juta batang rokok, meski demikian masih banyaknya rokok ilegal tersebut mengindikasikan Sumsel masih menjadi pasar empuk produsen rokok ilegal, kata dia.
Sejauh ini sepanjang tahun 2020, DJBC Sumbagtim telah memusnahkan 12,7 juta batang rokok. Dengan rincian dari KPPBC TMP B Palembang 5,7 juta batang rokok, KPPBC TMP B Jambi sebanyak 6,5 juta batang rokok, KPPBC TMP C Pangkal Pinang 480.940 batang rokok, dan KPPBC TMP C Tanjung Pinang 2.000 batang rokok.
Selain jutaan batang rokok, Bea Cukai Sumbagtim-Palembang juga memusnahkan 330 botol minuman keras, 35 botol HPTL, 200 gram ganja, 8 laras airsoft gun, 125 unit sex toys, 6 pcs obat-obatan, 186 laras anak panah, 10 pcs dental equipment, 432 lembar karpet dan 2 unit suku cadang motor. Keseluruhan barang tersebut nilainya sebesar Rp2,8 Miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,7 Miliar.
“Pemusnahan yang dilaksanakan setiap tahun ini bentuk transparansi kami dalam mengelola barang sitaan. Selain itu pemusnahan dilakukan sebagai upaya Bea Cukai memberi perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga diharapkan pengawasan DJBC dapat menciptakan daya saing yang fair antar pelaku usaha,” tutupnya.
Barang-barang tersebut disita karena dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi serta melanggar UU Cukai No 39 Tahun 2007, lalu barang dimusnahkan setelah disetujui Kanwil DJKN Sumsel, Jambi – Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.[***]
one