SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp20,55 miliar dari hasil penindakan selama 2018.
“Total nilai barang keseluruhan dari hasil penindakan sebesar Rp 71,88 miliar dengan potensi kerugian Negara adalah sebesar Rp 20,55 Miliar,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim dan KPPBC, M Agus Rofiudi, di Kantor KPPBC TMP B Palembang, Kamis (13/12/18).
Menurutnya,selama 2018 pihaknya berhasil melakukan penindakan sebanyak 636 penindakan, terdiri dari 176 Pelanggaran Impor Barang Kiriman Pos, 327 Pelanggaran Cukai HT, 33 Pelanggaran Impor Umum, 75 Pelanggaran impor barang penumpang, 9 Pelanggaran Cukai MMEA Lokal dan 14 Pelanggaran Cukai MMEA Impor.
M Agus Rofiudin mengatakan, sebagai perwujudan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Kanwil DJBC Sumbagtim & KPPBC TMP B Palembang selama 2018 secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar.
Kegiatan operasi pasar, terang Agus adalah untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau, seperti Rokok dan Tembakau Iris, serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, palsu, bukan peruntukannya, maupun tanpa dilekati pita cukai.
“Terbukti dengan kegiatan Operasi Pasar yang gigih tersebut, tim Kanwil DJBC Sumbagtim & KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan,”urainya.
Agus menjelaskan, pemusnahan terhadap Barang Milik Negara sebanyak 1,08 Juta batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp543 Juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp503 Juta.
Selain itu, terangnya 10.756 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp1,08 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar, dan 277 Kg tembakau iris dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp36 Juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,3 Juta.
“Adapun total nilai barang keseluruhan hasil penindakan berhasil dilakukan Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp2,58 miliar dengan potensi kerugian Negara adalah sebesar Rp1,94 miliar,” katanya.
Lebih lanjut Agus menerangkan, barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari DJBC untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industry dalam negeri, yang mematuhi ketentuan pemerintah. Sehingga diharapkan dapat menciptakan daya saing yang seimbang antar pelaku usaha,”terangnya.[**]
Penulis : Faldy